Mabuk di Warung Usai Telan Inek, 2 Wanita Muda di Inhu Diamankan Polisi


Kamis, 21 Januari 2021 - 13:50:52 WIB
Mabuk di Warung Usai Telan Inek, 2 Wanita Muda di Inhu Diamankan Polisi 2 wanita muda dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Personil Polisi Unit Reskrim Polsek Peranap Polres Inhu berhasil mengamankan dua wanita muda yang diduga dalam pengaruh narkoba jenis pil ekstasi atau inek. Dalam pemeriksaan polisi, ditemukan 3 butir inek dari mobil wanita tersebut. 

Kedua wanita muda adalah RH (24) Warga Desa Batu Rijal Hulu, Kecamatan Peranap dan MP (34) Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap. 
Mereka berdua diamankan polisi Selasa (21/1/2021) dinihari pukul 02.30 WIB di sebuah warung pinggir jalan menuju arah PT MASG di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran saat dikonfirmasi Riauin.com, Kamis (21/1/2021), membenarkan diamankannya dua wanita penikmat inek yang kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis pil ekstasi di Peranap.

Dijelaskan Misran, Kamis (14/1/2021) dinihari pukul 02.30 WIB, 4 anggota Reskrim Polsek Peranap dan 1 anggota SPK menggelar patroli antisipasi C3 di wilayah hukum Polsek Peranap.

Sekitar pukul 03.00 WIB, terlihat sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol BH 1406 NC yang parkir divsamping sebuah warung. Curiga dengan mobil itu, polisi berhenti dan mendekati warung.

Ternyata di warung itu terlihat dua wanita yang sedang duduk dengan gerak-gerik tidak normal. Sesekali mereka menggelengkan kepala sambil menggerakkan tangan. Mata mereka sayu.

"Ketika diinterogasi, 2 wanita yang sedang mabuk itu mengaku telah menelan inek, selanjutnya polisi menggeledah mobil.
Di dashboard, ditemukan 1 kotak permen karet yang berisi 3 butir pil ekstasi," jelas Misran.

Setelah mendapatkan barang bukti narkoba itu, kedua wanita tersebut langsung diamankan. 

Kepada polisi, mereka mengaku membeli inek dari seseorang di Air Molek yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap sebanyak 5 butir dengan harga Rp1,9 juta.

"Dua butir sudah ditelan tersangka, tinggal 3 butir yang kita jadikan BB dalam perkara ini. Kedua tersangka berserta BB 3 butir pil ekstasi dan 1 unit mobil Toyota Avanza telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.--argus.