Penyeberangan RoRo Dumai-Rupat Batasi Kendaraan Tak Boleh Lebih dari 8 Ton


Rabu, 20 Januari 2021 - 16:16:57 WIB
Penyeberangan RoRo Dumai-Rupat Batasi Kendaraan Tak Boleh Lebih dari 8 Ton Petugas Dishub melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan penyeberangan RoRo Tanjung Kapal-Dumai melebih tonase 8 ton. | MCR

RIAUIN.COM - Untuk menjaga kondisi jembatan dan mobile bridge penyeberangan RoRo Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Bengkalis dan penyeberangan RoRo Sri Junjungan Dumai tetap kokoh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan aturan baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Riau tak izinkan kendaraan yang lebih dari 8 ton untuk menyeberang.

Hal itu dijelaskan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Indra Putrayana melalui Kepala Seksi Operasi Dishub Riau, Suardi didampingi Kepala UPT Wilayah I Penyeberangan, Yasril SH, Rabu (20/1/2021).

"Kendaraan tonase 8 ton lebih tidak diizinkan lagi melintas menggunakan penyeberangan RoRo Tanjung Kapal-Dumai," kata Suardi di Kota Dumai.

Dikatakan Suardi, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 296/SE/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Penetapan Jumlah Berat Yang Diizinkan/Tonase Kendaraan Angkutan Barang Dan Muatan Pada Lintasan Pelabuhan Penyeberangan Dumai dan Tanjung Kapal.

"Aturan tersebut sudah kita sosialisasikan pada November tahun lalu dan sudah dilakukan penindakan hukum terhadap kendaraan bertonase 8 ton lebih pada Desember 2020. Tindakan tegas yang kita berikan berupa tilang berupa tilang. Sudah sebanyak 51 tilang kita keluarkan," jelas Suardi.

Jadi tahun ini, dikatakan Suardi, pihaknya mengimbau kepada pengusaha transportasi untuk mematuhi aturan tersebut. Hal ini demi kelangsungan kekokohan jembatan penyeberangan dan mobile bridge yg hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton. 

"Awal penegakan hukum sempat diprotes oleh pengusaha dan pemilik transportasi. Setelah dijelaskan mereka mau mengerti. Kita berharap tonase yang menyeberang menggunakan jasa RoRo Tanjung Kapal-Dumai mengikuti aturan tersebut," tutup Suardi. - fbh/mcr