Edarkan Narkoba, IRT di Salo Kampar Ditangkap Polisi


Selasa, 19 Januari 2021 - 22:02:41 WIB
Edarkan Narkoba, IRT di Salo Kampar Ditangkap Polisi Pengedar dan barang bukti diamankan polisi./foto:yusrizal.

RIAUIN.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial LW alias IN (34), diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Senin (18/01/2021),  di rumahnya yang berlokasi di Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening, 2 buah bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan sabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakannya untuk transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (18/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Koto Bangun, Desa Salo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan target seorang wanita inisial LW alias IN di rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis saabu terbungkus plastik bening pada lipatan lengan baju tersangka, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.--yus.