Sempat Lari Sambil Berteriak, Gadis di Bawah Umur Ini Tak Berdaya Diperkosa Pemuda di Inhu


Selasa, 19 Januari 2021 - 10:48:00 WIB
Sempat Lari Sambil Berteriak, Gadis di Bawah Umur Ini Tak Berdaya Diperkosa Pemuda di Inhu Pelaku pemerkosa gadis di bawah umur ditangkap polisi./foto: argus.

RIAUIN.COM - Kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Di tahun 2020 lalu, Polres Inhu berhasil mengungkap 25 kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. 

Bunga (nama samaran), gadis lugu yang berusia 15 tahun ini tak berdaya melawan nafsu binatang JS (26) warga Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Meski sudah melarikan diri sambil berteriak minta tolong, JS akhirnya berhasil melampiaskan nafsu setannya terhadap Bunga, gadis malang yang masih duduk di bangku SMP ini. 

Pemerkosaan itu terjadi sekir pukul 21.13 WIB, Ahad (17/1/21) malam. JS merenggut paksa kegadisan Bunga sebanyak 2 kali. Kendati sudah sekuat tenaga melawan, Bunga tak kuasa membendung keperkasaan JS. Dia pun pasrah sambil menangisi takdir yang dialaminya.

"Pemerkosaan itu dilakukan pelaku JS sebanyak 2 kali. Korban hingga tak berdaya melakukan perlawanan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rengat Barat," ujar Kapolres Inhu AKBpP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (19/1/21).

Kronologis kejadian, lanjut Misran, awalnya pelaku mengajak korban untuk membeli nasi bungkus menggunakan sepeda motor miliknya. Usai membeli nasi, pelaku tidak langsung mengantarkan korban, melainkan membawa ke tempat yang sepi.

"Pelaku membawa korban ke belakang Terminal Gerbang Sari. Di lokasi itu pelaku mengatakan kalau dia menyukai korban. Aksi itu dilakukan pelaku sembari meraba-raba tubuh korban," ujar Misran, sesuai pengakuan korban.

Melihat tangan pelaku terus meraba-raba tubuhnya, Bunga ketakutan. Seketika dia turun dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri. Namun, pelaku tak kehilangan akal. Dia berupaya merayu kembali korbannya dengan modus akan mengantarkan pulang ke rumah.

Mendengar janji pelaku, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengurungkan niatnya untuk lari, apalagi kondisi saat itu sangatlah sepi dan gelap. 

Otak JS sudah dikuasai setan. Bukannya mengantarkan korban ke rumah seperti yang dijanjikan, pelaku malah mencari tempat lain untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Pelaku membawa korban ke depan Terminal Gerbang untuk mencari tempat sepi agar rencananya tak diketahui orang," tutur Misran.

Meski sempat melakukan perlawanan berkali-kali, namun malang bagi Bunga  yang tak memiliki tenaga cukup kuat untuk melawan JS.

Meski sempat lari sambil berteriak minta tolong, JS dengan kasarnya membekap mulut Bunga. Lalu, dia seret korban ke tempat sepi. Di kesunyian malam, Bunga akhirnya tak berdaya diperkosa JS. Hal itu dilakukannya 2 kali.

Usai menerima laporan dari korban, lanjut Misran, polisi Sektor Rengat Barat langsung menciduk pelaku di areal tempat tinggalnya.

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Rengat Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Misran.

JS dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara.--argus.