Kasus Swab Habib Rizieq, Bima Arya Siapkan Sanksi RS Ummi


Selasa, 19 Januari 2021 - 06:42:54 WIB
Kasus Swab Habib Rizieq, Bima Arya Siapkan Sanksi RS Ummi Bima Arya.

RIAUIN.COM - Walikota Bogor Bima Arya memastikan akan memberikan sanksi kepada RS Ummi, lantaran diduga menghalangi tugas Satgas Covid-19 terkait informasi hasil swab Covid-19 Habib Rizieq Shihab.

Bima menjelaskan, sanksi tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi rumah sakit agar dapat kooperatif dengan pemerintah kota dan Satgas Covid-19.

"Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi. Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan pemerintah kota," kata Bima kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/1).

Namun demikian, Bima mengaku masih belum merincikan sanksi yang akan diberikan kepada RS UMMI Bogor. Hanya saja, dia memastikan pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bentuk sanksinya apa masih kita dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan," ucap Politikus Partai Amanat Nasional itu.

Dia meminta agar masyarakat tak memperdebatkan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut. Menurutnya, sejauh ini kasus RS Ummi tersebut telah ditangani sesuai dengan porsinya.

"Jadi jangan lagi diperdebatkan tentang kewenangan ketua satgas, tidak. Semua sudah sesuai aturan," kata dia.

"Buktinya apa ini kan Covid terus naik kita melakukan itu untuk mencegah penularan covid kalau RS nggak kooperatif bagaimana kita bisa memutus rantai penularan itu poin utamanya," tandasnya.

Dalam perkara ini Rizieq bersama dengan menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat telah menjadi tersangka lantaran diduga menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 dalam penanganan pandemi. Rizieq juga dituduhkan telah menyebarkan informasi bohong terkait kondisi kesehatannya ke publik.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.***