Konsumsi Narkoba, 3 Remaja dan Pengedar di Meranti Ditangkap Polisi


Senin, 18 Januari 2021 - 22:23:47 WIB
Konsumsi Narkoba, 3 Remaja dan Pengedar di Meranti Ditangkap Polisi 4 pelaku narkoba dan barang bukti diamankan polisi di Meranti./foto:syahrul.

RIAUIN.COM - Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu semakin merajalela di Provinsi Riau. Di Kabupaten Meranti, 3 remaja berinisial M (15 tahun), B (16) dan R (18) ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu-sabu. Pada saat bersamaan, polisi juga menangkap MK (25) yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

"Penangkapan keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini dilakukan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kasat Narkoba AKP Darmanto, Senin (18/1/2021).

Darmanto menjelaskan, hasil penyelidikan pihak kepolisian, di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Tebingtinggi. Kemudian, KBO Satresnarkoba Ipda Teddy Zaili melakukan pembuntutan terhadap remaja diduga pelaku yang berinisial R, yang mengontrak rumah tersebut. 

Ketika di TKP pertama, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli langsung diamankan oleh polisi.

"Pelaku berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti, tapi berhasil kita amankan. Selanjutnya, tim memangil Ketua RT sebagai saksi guna  memeriksa badan pelaku dan mencari barang bukti (BB) yang sempat dibuang," ujarnya.

Setelah BB ditemukan, yakni 1 paket narkotika jenis sabu, lanjutnya, hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari MK yang sedang berada dikontrakan pelaku. MK menunggu pelaku mengantar sabu-sabu untuk dijual kepada seseorang. 

"Tim langsung menuju TKP yakni rumah kotrakan di Kecamatan Tebingtinggi. Setelah pintu didobrak, polisi berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya  berinisial MK serta 2 remaja yakni B dan M. MK berupaya membuang BB sabu-sabu sebanyak 8 paket ke dalam toilet dan langsung disiramnya hingga habis," jelasnya.

Kemudian, tim dengan disaksikan Ketua RT melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa timbangan digital untuk sabu dan plastik klip serta BB lainnya.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku terkait peran mereka. MK mengaku pemilik seluruh BB, sedangkan B dan R pemilik rumah kos," bebernya. 

MK mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinisial A (DPO) untuk diedarkan. Kemudian tim langsung mengejar dan melakukan penggeledahan ke rumah A, namun tidak ada di rumah. Diduga sudah melarikan diri.

"Keempat pelaku dan seluruh BB dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.--syah.