2 Pengedar Sabu di Desa Petapahan Kampar Diringkus Polisi


Sabtu, 16 Januari 2021 - 13:13:51 WIB
2 Pengedar Sabu di Desa Petapahan Kampar Diringkus Polisi Pengedar sabu-sabu dan barang bukti diamankan polisi./foto:yusrizal.

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba. 2 pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap pada Kamis (14/1/2021) malam di 2 lokasi dalam wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Penangkapan pertama sekira pukul 22.30 wib terhadap tersangka SA alias IS (34) warga Koto Singkarak Kabupaten Solok, Sumbar. SA ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit warga di KM 56 Desa Petapahan,  Kecamatan Tapung.

Dari tersangka SA ini didapat barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,32 gram, 1 unit Hp merk Advan dan uang tunai Rp400 ribu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SA, dirinya mengaku narkotika itu dari rekannya AD alias AAN warga setempat. Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo langsung mendatangi rumah AAN dan tim berhasil mengamankannya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AAN dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Vivo dan sejumlah peralatan penggunaan sabu

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.--mcr/nal.