Rektor Terpilih USU Muryanto Amin Terbukti Plagiat, Dihukum Tunda Kenaikan Pangkat


Sabtu, 16 Januari 2021 - 10:15:55 WIB
Rektor Terpilih USU Muryanto Amin Terbukti Plagiat, Dihukum Tunda Kenaikan Pangkat Muryanto Amin, Rektor USU terpilih.

RIAUIN.COM - Rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dinyatakan terbukti melakukan plagiarisme. Dia dijatuhi hukuman penundaan naik pangkat hingga diwajibkan mengembalikan insentif dari penerbitan artikelnya.

Hukuman itu dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme. Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Rektor USU Runtung Sitepu, Kamis (14/1/2021).

Wakil Rektor III USU, Mahyuddin KM Nasution mengatakan, keputusan itu diambil rektor setelah melalui proses penelusuran oleh tim yang dibentuk dan hasilnya dibahas di Komisi Etik. Komisi Etik kemudian memberikan sejumlah opsi kepada Rektor USU.

"Sebenarnya yang opsi paling berat bukan yang ini. Kalau dari Komisi Etik itu kabarnya ada opsi pemberhentian, tapi Pak Rektor tidak mau, karena bagaimanapun ini orang kita juga," kata Mahyuddin kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Dalam keputusannya, Rektor USU menyatakan bahwa Muryanto Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri). Dia telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral civitas akademika.

"Menghukum Dr. Muryanto Amin. SSos, MSi, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan," tertulis dalam putusan itu.

Muryanto juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul: "A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India", yang terbit pada September 2017, ke Kas Universitas Sumatera Utara.

Disinggung dengan rencana pelantikan Muryanto yang dijadwalkan pada 21 Januari mendatang, Mahyuddin menyatakan, hal itu bukan urusan Rektorat USU.

"Itu bukan urusan kita. Itu urusan MWA (Majelis Wali Amanat). Karena kita PTN BH, menurut PP16 itu, yang berhak dilantik tidaknya rektor adalah MWA, bukan rektor yang sekarang, bukan yang lain. Dilantik tidaknya rektor adalah (wewenang) MWA. Mereka yang memutuskan, Pak Rektor hanya menyampaikan laporan," jelasnya.

Mahyuddin menyatakan, Rektor USU Runtung Sitepu telah menyampaikan laporan terkait putusan kasus plagiat itu ke MWA. "Tapi saya belum tahu apa keputusannya," jelas Mahyuddin.

Seperti diberitakan, Muryanto terpilih menjadi Rektor USU periode 2021-2026. Sidang pemilihan dan penetapannya dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA) USU di Kantor Kementerian Pendidikan (Gedung Pendidikan Tinggi), Jakarta, Kamis (3/12). Dalam pemilihan, Muryanto memperoleh 18 suara (57,75 persen). Sementara pesaingnya, Farhat memperoleh 11 suara (35,75), dan Muhammad Arif hanya 2 suara (6,5).

Tudingan plagiat ditujukan kepada Muryanto setelah dia terpilih sebagai rektor. USU kemudian membentuk tim khusus untuk menelaah tudingan itu.

Berdasarkan keterangan ketua Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dilakukan oleh Dr Muryanto Amin, Jonner Hasugian, dugaan plagiat yang dituduhkan berupa self-plagiarism/autoplagiarism.

Ada dugaan publikasi ganda karya ilmiah. Satu karya yang terbit dalam jurnal ber-Bahasa Indonesia diduga diterjemahkan ke Bahasa Inggris, lalu diterbitkan di 3 jurnal berbeda. Di dua jurnal terakhir juga tampil nama orang lain. - tra