4 Kali Bongkar Rumah Warga, Ijal Ditangkap Polisi di Desa Meranti Bunting


Jumat, 15 Januari 2021 - 17:34:08 WIB
4 Kali Bongkar Rumah Warga, Ijal Ditangkap Polisi di Desa Meranti Bunting Ijal diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya./foto:syahrul.

RIAUIN.COM - Tim Reskrim Polsek Merbau, Kabupaten Meranti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Spesialis bongkar rumah berinisial AF alias Ijal (25) warga Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, diringkus, Kamis (14/1/2021).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau, Iptu Benny A Siregar menyebutkan, pengungkapan kasus curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. Merbau tanggal 07 Januari 2021.

Kejadian berawal pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 06.00 WIB, Abdullah Hamid (korban) membuka pintu belakang warung miliknya dan melihat laci tempat penyimpanan uang yang sebelumnya tertutup rapat telah terbuka. Merasa curiga, korban memeriksa warung miliknya dan mengetahui bahwa 1 buah kartu PKH (program keluarga harapan) dengan jumlah uang di rekening Rp975.000, 1 buah kartu BPNT (bantuan program non tunai) dengan uang di rekening Rp1.250.000, dan uang tunai Rp860.000 yang sebelumnya disimpan di laci penyimpanan juga telah hilang.

Selanjutnya, beber Benny, pria 38 tahun itu (korban) memeriksa seluruh pintu dan melihat pintu warung depan terdapat bekas congkelan dan engsel pintu tersebut telah rusak. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp3.550.000 dan selanjutnya melaporkan kepada pihak berwajib.

"Setelah melakukan penyelidikan selama 7 hari, menangkap pelaku yang diketahui bernama Ijal berada di Jalan Lintas Teluk Belitung, Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau," ujarnya.

Kemudian, sambung Benny lagi, tim melakukan interograsi terhadap pelaku dan berdasarkan pengakuannya sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda. 

"Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Merbau guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo 64  KUHPidana," pungkas Kanit Reskrim Polsek Merbau itu.--syah.