Transaksi di Wisma Belinda, Pemilik dan 2 Kurir Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi


Kamis, 14 Januari 2021 - 11:44:13 WIB
Transaksi di Wisma Belinda, Pemilik dan 2 Kurir Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi Pemilik dan 2 kurir sabu-sabu di Inhu ditangkap polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu menangkap 2 pemuda yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga berhasil menangkap pemilik barang haram dari 2 pemuda yang menjadi kurirnya itu.

Penangkapan terhadap 3 tersangka narkoba ini terjadi pukul 18.30 WIB, Rabu (6/1/2021) sore di salah satu kamar Wisma Belinda, Putihan Belilas,  Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Adapun dua tersangka yang sering transaksi sabu di kamar wisma itu adalah KHR alias Irul (21) warga Desa Bukit Merantai, Kecamatan Seberida, PTR alias Putra (21) juga warga Desa Bukit Merantai. Kemudian, polisi juga mengamankan SHD alias Hen (42) warga Bukit Meranti selaku pemilik sabu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, saat dikonfirmasi Riauin.com, Kamis (14/1/2021), membenarkan penangkapan terhadap 3 tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Kecamatan Seberida.

"Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu," ucap Misran.

Kronologis penangkapan, lanjut Paur Humas, berawal Rabu (6/1/2021) pagi saat personel Satres Narkoba mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu wisma di Belilas.

"Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan, ada 2 orang pemuda yang sering bertransaksi sabu di salah satu wisma daerah Putihan Belilas," ungkapnya. 

Menurut misran, polisi terus melakukan pengintaian dan tepat pukul 18.30 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar di Wisma Belinda.

Dalam kamar itu, terlihat dua orang pemuda, namun saat digeledah badan, tidak ditemukan narkoba, tapi di atas bantal terlihat dua bungkus plastik klep bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,17 gram.
Kedua pemuda itu tak bisa mengelak dan berkilah lagi setelah polisi menemukan barang bukti.

Dua tersangka mengaku jika sabu-sabu itu akan mereka jual kembali dan sering bertransaksi di wisma tersebut.

"Kedua tersangka mengakui barang haram ini milik Hen. Polisi langsung menuju rumah Hen dan sekitar pukul 20.30 WIB berhasil diamankan. Hen mengaku memperoleh sabu dari seorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.--argus.