Edarkan Ganja di Kampar, Wanita 35 Tahun Ditangkap Polisi di Pekanbaru


Rabu, 13 Januari 2021 - 19:25:06 WIB
Edarkan Ganja di Kampar, Wanita 35 Tahun Ditangkap Polisi di Pekanbaru Pengedar dan pemakai narkoba jenis daun ganja diamankan polisi./foto:yus.

RIAUIN.COM - RV alias RIA, seorang perempuan berusia 35 tahun warga  (35) Gang Bambu Kuning, Perumahan Cendikia, Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tak berkutik saat ditangkap polisi.

Penangkapan ini berdasarkan keterangan tersangka RF alias Rian (21) warga Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. 

RF ditangkap polisi pada Selasa (12/1/2021) di Kecamatan Siak Hulu,  Kabupaten Kampar. Saat ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Sepakat II Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, polisi menemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering terbungkus kertas koran, 6 lembar kertas paper, sebuah plastik bening dan 1 unit handphone merk strawbery lipat warna merah.

Saat diinterogasi petugas, RF mengaku narkotika itu didapatkan dari RV alias Ria (35) seorang wanita yang tinggal di Daerah Sidomulyo, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung memburu target ke Marpoyan Damai,  Kota Pekanbaru. 

"Polisi berhasil mengamankan RV di lokasi tersebut, saat digeledah barang bawaannya ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering," kata Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Narkoba AKP Daren Maysar, Rabu (13/1/2021).

Kemudian, didampingi aparat desa setempat kembali dilakukan penggeledahan di kontrakan RV di Gang Bambu Kuning, Perumahan Cendikia, Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Di kontrakan itu, polisi menemukan 2 paket besar, 1 paket sedang dan 12 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 1,2 kg, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar guna  menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.--yus.