Pemerintah Blokir 87 Rekening Anggota FPI dan Anak Habib Rizieq


Selasa, 12 Januari 2021 - 16:43:25 WIB
Pemerintah Blokir 87 Rekening Anggota FPI dan Anak Habib Rizieq Penurunan plang nama kantor FPI oleh aparat keamanan.

RIAUIN.COM - Tak hanya menerbitkan surat pelarangan, pemerintah juga menghabisi keuangan Front Pembela Islam (FPI) dan semua yang terafiliasi di organisasi tersebut dengan cara pemblokiran rekening.

Total, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 87 rekening milik FPI dan anggota-anggotanya, termasuk tujuh rekening milik anak Habib Rizieq Shihab.

"Sampai hari ini, jumlahnya 87 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Erdiana Rae di Jakarta.

Dian menegaskan, pemblokiran rekening FPI dan pihak yang terafiliasi organisasi terlarang itu, tidak semata-mata hanya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menko Polhukam Mahfud MD.

Pemblokiran ini menurutnya adalah upaya memudahkan pemeriksaan terhadap semua rekening yang patut untuk diklarifikasi. Apalagi, FPI merupakan organisasi terlarang.

"Bunyi SKB itu kan memang penghentian semua kegiatan FPI. Tentu saja di dalamnya termasuk kegiatan keuangan. Pada intinya merupakan tugas PPATK melakukan langkah-langkah seusai undang-undang. Termasuk melakukan penghentian sementara aktivitas suatu rekening untuk memudahkan proses analisis dari rekening yang perlu kita klarifikasi," ujar Dian. - tra