Tersangka money politic diserahkan ke Kejari Inhu./foto:argus. RIAUIN.COM- Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan tersangka politik uang (money politic) Supriyanto (43) saat pelaksanaan Pilkada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, penyidik Polres Inhu telah menetapkan Supriyanto sebagai tersangka setelah Bawaslu Inhu melaporkannya terkait money politic.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam perkara tersebut.
"Benar, berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21). Dan hari ini, penyidik juga telah melakukan Tahap II atau menyerahkan tersangka bersama barang bukti," ungkapkan Kajari Inhu, Furqon Syah Lubis melalui Kasi Pidana Umum, Yulianto Aribowo, kepada sejumlah wartawan Jumat (8/1/2021).
Dikatakannya, sesuai waktu yang telah ditentukan, dalam beberapa hari ke depan Kejari akan melimpahkan perkara ini ke PN Rengat untuk disidangkan.
Terhadap tersangka yang merupakan tim dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 (Siti Aisyah-Agus Rianto) itu, JPU Kejari melakukan penahanan, dan dititipkan di Rutan Mapolres Inhu.
Atas perkara itu, lanjut Kasi Pidum, tersangka dijerat pasal 187A jo pasal 73 ayat (4) UU RI No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
UU jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, tersangka bersama beberapa rekannya yang lain tertangkap tangan oleh polisi yang melakukan patroli, dengan barang bukti puluhan amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk menyogok (serangan fajar) warga sebelum pemungutan suara dilakukan. Namun, usai diamankan tersangka Suprianto sempat kabur ke luar kota dan akhirnya kembali dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Inhu.
Kendati demikian, beberapa tersangka yang lain yang masih melarikan diri, hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Saat kejadian, tersangka tidak sendirian, sehingga masih ada tersangka lain yang kita lakukan pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama.
Rekan tersangka itu sempat kabur disaat beralasan ingin mengambil kartu identitas berupa KTP ke rumahnya.
"Dan saat ini, kami juga melakukan pengejaran terhadap terduga pemberi uang yang ada pada tersangka itu," singkatnya.--argus.