Langgar Protokol Kesehatan, 20 Warga Kampar Disanksi Sosial, 8 Orang Bayar Denda


Jumat, 08 Januari 2021 - 16:24:32 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, 20 Warga Kampar Disanksi Sosial, 8 Orang Bayar Denda Pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di tempat./foto:yus.

RIAUIN.COM - Tim Yustisi Gabungan Kabupaten Kampar kembali menggelar razia terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, Jumat (8/1/2021). Razia kali dipusatkan di Pasar Ramayana, Kecamatan Bangkinang, yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB pagi.

Dalam operasi ini dilakukan penindakan terhadap 28 orang pelanggar protokol kesehatan. Dimana 20 orang disanksi sosial yakni menyapu jalan dan membersihkan lingkungan sekitar Pasar Ramayana, Bangkinang Kota.

"Sedangkan 8 warga lainnya membayar denda Rp50 ribu per orang," kata Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo yang memimpin razia tersebut.

Penerapan sanksi denda, lanjut Waka,  dilakukan melalui sidang di tempat dengan hakim Syofia Nisra dan Panitera Pengganti Yasman.

Sedangkan terhadap pelanggaran ringan seperti mengenakan masker tidak sesuai petunjuk, diberikan teguran lisan dan mereka diminta untuk mengenakan masker dengan benar.

Operasi Yustisi dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo, dihadiri Kasatpol PP Kampar diwakili Kabid Penegakan Perda Syawir Dt Tandiko, Kasi Pengujian Dishub Kampar Muslim,  Kasat Sabhara AKP Ikwan Widarmono, Kasat Lantas AKP Angga Wahyu Prihantoro, Kasat Intelkam AKP Achri Dwi Yunito, Kasubbag Hukum AKP Masrial, Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Ismadi dan Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo.--yus.