4 Pelaku Judi dan Pemilik Tempat Diamankan Polsek Batang Gansal Inhu, 2 Melarikan Diri


Rabu, 06 Januari 2021 - 13:05:28 WIB
4 Pelaku Judi dan Pemilik Tempat Diamankan Polsek Batang Gansal Inhu, 2 Melarikan Diri 3 pelaku judi dan 1 pemilik tempat diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - 4 orang pelaku judi jenis kartu remi yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. 

Keempat pelaku judi song itu, yakni DVD (35), HDR (49), SRH (42) dan WSM (34) dibekuk unit Reskrim Polsek Batang Gansal di warung Jalan Lintas Timur, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Senin (4/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

"4 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 2 pelaku lainnya sedang diburu, identitas mereka sudah kita kantongi," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melaui PS Paur Humas Aipda Misran, Rabu (6/1/2021).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap 4 pelaku judi ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana, Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi mendapat informasi dari masyarakat jika ada sebuah warung di Desa Talang Lakat sering dijadikan tempat bermain judi kartu remi.

Laku, Kapolsek mengintruksikan PS Kanit Reskrim Aipda Sianturi bersama personel untuk penyelidikan ke lapangan.

"Ternyata benar, di warung pinggir jalan, ada 5 orang laki-laki yang asyik bermain judi kartu remi," katanya.

Ketika warung itu digerebek, kata Misran, polisi berhasil mengamankan 3 pemain judi, namun 2 orang lagi berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan masuk ke kebun yang dipenuhi semak belukar.

"Meski sempat dikejar, namun keduanya berhasil lolos, tapi identitas mereka sudah dikantongi," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengaku telah bermain judi kartu remi dengan barang bukti 3 kotak kartu remi dan uang tunai Rp225 ribu yang diduga menjadi taruhan dalam judi tersebut.

"Selain mengangkut 3 orang pelaku judi, polisi juga mengamankan 1 orang tersangka yang telah mengetahui atau menyaksikan tindak pidana judi tersebut dan menyediakan tempat untuk berjudi," ungkap Misran.--argus.