Jangan Langsung Pulang Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kata Menkes Budi


Rabu, 06 Januari 2021 - 09:43:02 WIB
Jangan Langsung Pulang Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kata Menkes Budi Menkes Budi Gunadi Sadikin dan gambar ilustrasi suntik vaksin Covid-19.

RIAUIN.COM - Program vaksinasi Covid-19 ditargetkan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan vaksinasi covid-19 perdana akan dimulai Rabu (13/1/2021) mendatang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang pertama.

Dikatakan Budi, mereka yang disuntik vaksin corona disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas. Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI.

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit.

Proses penyuntikan vaksin Corona akan dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.

Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping.

Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Di antaranya sebagai berikut.

1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," tulis dalam petunjuk teknis tersebut.

"Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis."

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan vaksin Covid-19 kemungkinan bakal memberi efek samping mulai dari pegal hingga demam.

Budi menyebut efek samping tersebut perlu menjadi perhatian kepala daerah. Ia pun meminta tenaga kesehatan tidak disuntik vaksin dalam satu waktu.

"Arahan dari Bapak Presiden, karena kemungkinan akan ada sedikit dampak, misalnya pegal sedikit, demam sedikit, jadi dalam satu Puskesmas, misalnya ada empat perawat, jangan sampai di hari yang sama kita vaksin semua," kata Budi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/1/2021). - gha