Bank Riau Kepri Migrasi ke Syariah, 5 Fraksi DPRD Berikan Pandangan


Selasa, 05 Januari 2021 - 17:34:10 WIB
Bank Riau Kepri Migrasi ke Syariah, 5 Fraksi DPRD Berikan Pandangan Menara Bank Riau Kepri/foto:dani

RIAUIN.COM - Rencana migrasi Bank Riau Kepri (BRK) dari bank perusahaan daerah (PD) menjadi bank perseroan terbatas (PT) secara umum dibahas pada sidang paripurna DPRD Riau yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Riau, Senin (4/1/2021). 

Secara historis, BRK dibentuk dengan Perda Provinsi Riau nomor 14 tahun 1992 tentang bank pembangunan daerah Riau, dan Perda Provinsi Riau nomor 5 tahun 1998 tentang perubahan pertama Perda Provinsi Riau 
nomor 14 tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Daerah Riau

Selanjutnya dilakukan perubahan badan hukum berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2002 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseoran Terbats (PT) Bank pembangunan Daerah Riau.

Sebelumnya pada rapat paripurna DPRD Riau tanggal 14 Desember 2020 lalu, Gubernur Riau telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum BRK dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).

Sesuai dengan tatib DPRD Riau nomor 1 tahun 2020 pasal 25, maka tahapan selanjutnya salah penyampaian pandangan umum fraksi. Pada sidang paripurna yang dihadiri oleh 34  anggota DPRD Provinsi Riau tersebut, tedapat 5 fraksi yang memberikan pandangan dan dukungan.

Penyampaian pandangan fraksi diawali oleh  fraksi partai Golkar dengan pembicara Sulastri. Dalam pandangannya fraksi Golkar secara umum mendukung rencana konversi BRK dari bank konvensional menjadi bank syariah berwujud perseroan terbatas. 

"Harapan kami BRK pada tahun 2021 ini telah berstatus bank syariah, dan dalam hal ini Bank NTB dan Bank Aceh bisa  dijadikan sebagai referensi dalam proses konversi ini", ujar Sulastri.

Berbeda dengan Golkar, fraksi PDIP yang diwakili oleh Almailis lebih menekankan bahwa kinerja BRK sebagai bank konvensional sudah cukup bagus, sehingga sangat mungkin untuk dipertahankan.

"Kami menilai keberadaan Bank Riau Kepri sangat baik dan dengan system Bank Konvensionalnya melayani banyak nasabah-nasabah baik pemerintah daerah, badan usaha serta masyarakat luas umumnya di Riau Kepri," ujar Almainis.

Melihat hal ini, PDIP menyatakan kurang sependapat dengan rencana pengkonversian BRK menjadi bank Syariah dan PDIP meminta perubahan ini dilakukan dengan mengutamakan nasabah BRK yang saat ini menggunakan sistem konvensional.

Senada dengan Golkar, partai Demokrat yang menunjuk  Eva Yuliana sebagai juru bicara fraksi menyampaikan bahwa Demokrat menyambut baik dan mendukung Ranperda Konversi BRK ini. 

Demokrat memberikan apresiasi kepada hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri nomor 15 tanggal 22 April 2019 yang memutuskan untuk menyetujui konversi BRK konvensional menjadi bank syariah.

"Fraksi partai Demokrat setuju dengan  perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseoran Terbatas (PT) dan fraksi demokrat menekankan bahwa perubahan ini betul-betul mencapai prinsip syariah yaitu prinsip hukum islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang syariah", sebut Eva.

Selanjutnya kesempatan diberikan kepada fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Nurzafri. Pada penuturannya Gerindra dapat memahami tentang perubahan badan hukum BRK yang semula merupakan Perusahaan Daerah (PD) dan berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

"Hal ini selaras dengan pembangunan jangka panjang daerah (RJPD) tahun 2015 - 2025 dan merupakan salah satu ukuran keberhasilan tahun 2025 yaitu terwujudnya Provinsi Riau sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melayu dalam lingkungan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin di asia tenggara tahun 2025", ujar Nurzafri.

Gerindra menilai perubahan badan hukum BRK ini harus mempertimbangkan  masa peralihan karena perubahan yang sangat fundamental dari bank konvensional menjadi bank yang menerapkan prinsip syariah membutuhkan banyak penyesuaian oleh pihak manajemen sehingga tidak ada yang dirugikan.

Pandangan terakhir disampaikan oleh fraksi PKS yang disampaikan langsung oleh ketua fraksi Markariuz Anwar. Anwar menyebutkan bahwa Fraksi PKS sangat mendukung konversi BRK dari bank konvensional menjadi bank berbasis syariah dan patut di apresiasi dan dukung bersama.

"Dari data dan informasi bahwa konversi ke syariah ini akan memberikan kontribusi bagi penegakan bank syariah nasional dengan nilai profit 25 triliun lebih", ujar Anwar.

PKS juga mengingatkan pemerintah Provinsi Riau menyiapkan sumber daya yang sesuai dengan sistem perbankan syariah serta menempatkan mereka yang memiliki pemahaman dan kepakaran di bidang ekonomi syariah.

"Jika urusan tidak diserahkan pada ahlinya, maka tunggulah kehancuran, jangan sampai nantinya dengan perubahan  BRK berbasis syariah ini tidak diikuti dengan SDM nya, bukan kemajuan yang didapat, malah kemunduran yang terjadi", tutup Anwar.

Harapan kedepannya BRK Syariah bisa menjadi bank yang menonjol, bisa bersaing di level nasional serta mampu mendapatkan keuntungan bagi daerah dan dapat memberikan manfaat untuk masyarakat Riau.-dani