Lakukan Perbaikan Permohonan Sengketa di MK, Kuasa Hukum CE-Ratu : Ada 279 Alat Bukti Tambahan


Kamis, 31 Desember 2020 - 12:25:52 WIB
Lakukan Perbaikan Permohonan Sengketa di MK, Kuasa Hukum CE-Ratu : Ada 279 Alat Bukti Tambahan MK menerima perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah pasangan Calon Gubernur Jambi Cek Endra–Ratu Munawaroh, pada Selasa (29/12)/foto:ist

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, pada Selasa (29/12) malam. Perbaikan permohonan kali ini dari Pasangan Calon Gubernur Jambi Nomor Urut 1, Cek Endra–Ratu Munawaroh mengajukan perbaikan permohonan.

Kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur Jambi Cek Endra–Ratu Munawaroh, Elfano Eneilmy mengatakan telah melakukan pengurangan dalil yang dimohonkan. Hal ini disesuaikan dengan kejadian pelanggaran yang terjadi pada waktu pemilihan. Pihaknya juga melakukan penambahan alat bukti, yakni sebanyak 279 alat bukti.

“Pada perbaikan permohonan ini, kami melakukan pengurangan dalil permohonan. Yang dimana harus kita sesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi di sana. Selain itu , kami juga melakukan penambahan alat bukti, yang dimana pada waktu pertama kita ajukan hanya 5 alat bukti, namun sekarang kita menambahkan bukti sebanyak 279 alat bukti,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jambi yang dilaksanakan KPU Provinsi Jambi di Kota Jambi, Sabtu (20/12/2020) menyatakan paslon Cagub dan Cawagub Jambi nomor urut 3, Al Haris – Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak dan pemenang Pilgub Jambi.

Hasil perolehan suara dari dua kota dan sembilan kabupaten di Provinsi Jambi, Al Haris – Abdullah Sani yang diusung koalisi PKS, PAN, dan PKB meraih suara terbanyak, yakni 596.621 suara atau 38,1 % dari total suara sah Pilgub Jambi sebanyak 1.567.212 suara.

Kemudian pasangan Cek Endra – Ratu Munawaroh yang diusung Golkar dan PDIP meraih 585.203 suara (37,3 %) dan pasangan Fachrori Umar – Syafril Nursal yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP dan Hanura meraih 385.388 suara (24.6 %).

Jumlah permohonan PHP Kada yang teregisterasi di MK hingga Selasa (29/12) malam sebanyak 135 permohonan. Sebanyak 79 permohonan diajukan melalui online (daring), dan 56 permohonan melalui offline. Adapun rinciannya, sebanyak 7 permohonan perkara PHP Gubernur, sebanyak 114 permohonan perkara PHP Bupati, dan sebanyak 14 permohonan perkara PHP Walikota.- dani