Permohonanan Penangguhan Penahanan Ustad Maaher Ditolak Polisi


Rabu, 30 Desember 2020 - 05:58:49 WIB
Permohonanan Penangguhan Penahanan Ustad Maaher Ditolak Polisi Ustad Maheer

RIAUIN.COM - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Iqlima Ayu, istri Ustad Maaher At-Thuwailibi ditolak Bareskrim Polri. Penyidik akan tetap melakukan penahanan terhadap Ustad Maaher atas kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.  

Hal itu dikatakan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono setelah Iqlima Ayu mendatangi Bareskrim dan memohon maaf kepada Habib Luthfi atas sikap khilaf suaminya.   

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," kata Rusdi di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (29/12/2020).   

Sebelumnya, Iqlima berharap Maaher dapat dibebaskan setelah memberikan jaminan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.   

"Saya selaku istri dari Ustad Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," kata Iqlima Ayu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).  

Selain istri, pengajuan penangguhan penahanan itu diklaim juga dilakukan oleh sembilan orang kiai. Mereka adalah, Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain. 

Polisi menangkap Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Ustaz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Dia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. - tra