5 Kabupaten Ajukan Gugatan ke MK, Bawaslu Riau: Hanya 2 yang Memenuhi Syarat


Selasa, 29 Desember 2020 - 18:33:27 WIB
5 Kabupaten Ajukan Gugatan ke MK, Bawaslu Riau: Hanya 2 yang Memenuhi Syarat Rusidi Rusdan, Ketua Bawaslu Provinsi Riau/foto:dani

RIAUIN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menanggapi perihal 5 Kabupaten di Provinsi Riau yang menggugat hasil pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun ke 5 kabupaten di Provinsi Riau yang menggugat sengketa pilkada ke MK yaitu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 185 undang undang nomor 10 tahun 2016 bahwa pasangan calon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil ke MK terhitung 3 hari setelah diputuskan dalam pleno penetapan hasil perolehan suara oleh KPU.

"Kalau kita merujuk kepada pasal 158 Undang undang nomor 10 tahun 2016, ada persentase syarat pengajuan permohonan sengketa hasil ke MK yang berkisar antara 0,5 sampai 2 persen tergantung pada jumlah penduduk", ujarnya.

Rusidi menerangkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk  sampai dengan 250 ribu jiwa maka presentase syarat pengajuannya paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa maka presentase syarat pengajuannya paling banyak sebesar 1,5  persen dari total suara sah.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa sampai 1 juta jiwa maka presentase syarat pengajuannya paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

Dan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, maka presentase syarat pengajuannya paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

"Kalau dilihat dari syarat perselisihan suara, sebetulnya ada 2 Kabupaten yang memenuhi syarat gugatan ke MK dari 5 kabupaten yang mengajukan sengketa hasil di Provinsi Riau yaitu Kabupaten Rokan Hulu yang selisihnya 0,9 persen, kemudian Kabupaten Indragiri Hulu yang selisihnya 0,3 persen", jelasnya.

Saat ini Bawaslu sudah menginventarisir bahwa ada sekitar 16 materi permohonan atau dalil yang disampaikan oleh pemohon yaitu pasangan calon bupati Hafith Syukri dan Erizal dari Kabupaten Rokan Hulu, dan 19 dalil materi permohonan yang disampaikan pasangan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo dari Kabupaten Indragiri Hulu.

"Posisi kita adalah sebagai pemberi keterangan jadi bukan sebagai pihak yang bersengketa, juga bukan sebagai saksi dan sifatnya adalah menjelaskan hasil pengawasan serta materi-materi yang terkait dengan permohonan itu. Kita memberikan keterangan sesuai dengan fakta-fakta hasil pengawasan yang kita lakukan kemudian hasil penanganan pelanggaran yang kita lakukan", terangnya.
 
Selanjutnya, bagaimana dengan gugatan 3 kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Kuansing, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Bawaslu Provinsi Riau tetap akan menyiapkan keterangan terkait dengan dalil yang disampaikan serta tetap berkoordinasi dan menunggu arahan dari Bawaslu RI, tutupnya.

Pada hari ini, Bawaslu Provinsi Riau telah memanggil 5 Bawaslu Kabupaten/Kota yang di daerahnya terdapat pengajuan gugatan hasil pilkada 2020 ke MK dengan melakukan konsolidasi dan juga memberikan pengarahan untuk mengantisipasi agar penulisan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi.-dani