5 Warga Siak Terjaring Razia Prokes Hari Kedua


Selasa, 29 Desember 2020 - 00:11:10 WIB
5 Warga Siak Terjaring Razia Prokes Hari Kedua Tim Ops Yustisi Siak ketika memberi sanksi di tempat kepada pelanggar protokol kesehatan. | Foto: Istimewa.

RIAUIN.COM- Sebanyak lima warga Siak kembali terjaring razia dihari kedua melanggar Perda Siak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular, Senin (28/12/2020). Selain itu kelima warga tersebut melanggara Sprint Kapolres Siak Nomor Sprin/1289/XII/HUK.6.6/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Giat Operasi Yustisi di Kabupaten Siak.

Hari kedua Ops Yustisi digelar di depan Istana Siak Jalan SS Qosim II, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Tim Yustisi terdiri dari Polres Siak sebanyak 10 orang, TNI 2 orang, Satpol PP 10 orang dan Dishub 2 orang. 

Tampak di lapangan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak Aritonang SIK didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU, Firman. Sebelumnya razia dihari pertama digelar pada Minggu, kemarin di lokasi Jembatan Siak.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya, SIK, MIK melalui kepada wartawan mengatakan, hari ini hasil razia ditemukan 5 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang selanjutnya dilakukan penindakan berupa 1 melakukan tilang tipiring dengan mengamankan KTP pelanggar sebanyak 4 lembar. 

Kedua membuat Surat Pernyataan sebanyak satu surat juga Terhadap pelanggar dikenakan pasal 26 jo pasal 19 ayat 1 huruf b Perda Kabupaten Siak Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Penanganan penyakit menular selama pelaksanaan OPS Yustisi dapat berjalan aman dan lancar.

"Kita berharap, baik masyarakat pendatang maupun masyarakat tempatan, harus mematuhi protokol kesehatan dan anjuran Pemerintah. Untuk itu, jika keluar rumah wajib mengunakan masker cuci tangan jaga jarak (Physical Distancing) dan hindari kerumunan guna memutus mata rantai Covid 19, agar kita terhindar dari wabah penyakit tersebut untuk itu juga perlu adanya kerjasama dan partisipasi masyarakat. Semoga Covid-19 segera berlalu di negeri yang kita cintai ini," kata Firman. -vie