Diduga Setubuhi dan Peras PSK Online, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka dan Ditahan


Senin, 28 Desember 2020 - 19:49:02 WIB
Diduga Setubuhi dan Peras PSK Online, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka dan Ditahan Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).| F:Kompas.com

RIAUIN.COM - Seorang wanita penghibur, MIS (21), yang beroperasi di Denpasar, Bali, melaporkan seorang oknum anggota polisi berinisial RCN ke Polda Bali.

Pasalnya, ia mengaku diperas dan disetubuhi terduga pelaku pada Rabu (16/12/2020).

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi.

Polda Bali akan mengusut tuntas kasus tersebut karena ulah yang dilakukan oknum RCN itu dianggap tak bisa dibiarkan dan mencoreng citra institusi Polri.

Oknum polisi berinisial RCEN yang bertugas di bagian unit identifikasi Ditreskrimum Polda Bali hingga kini masih menjalani proses hukum. Selain diproses pidana, pelaku secara administrasi juga telah berstatus non job di satuan Polda Bali dan ditahan di rutan Polda Bali karena dinilai memenuhi unsur untuk penahanan.

"Masih diproses, kan kita pidanakan, nanti sesuai dengan mekanisme peradilan," secara administratif sudah kita nonjobkan," ujar Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Senin (28/12/2020).

Sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Bali berinisial RCEN alias Joey diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PSK online berinisial MIS (21). Tak hanya memeras, oknum polisi ini juga mengambil handphone wanita yang banting stir sebagai PSK online karena diberhentikan dari pekerjaan. - tra


Pada Rabu (16/12/2020) lalu, korban akan melakukan transaksi seksual dengan teman prianya di kamar kosnya di Denpasar.

Namun sebelum melakukan hubungan badan, pintu kamar kos korban digedor pelaku.

Mengetahui pelaku menunjukkan kartu identitas anggota polisi, korban saat itu hanya bisa pasrah dan berusaha menuruti perintahnya.

Pelaku lalu mengusir teman prianya dari dalam kamar kos dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Disetubuhi dan Diperas

Setelah teman prianya itu pergi, masih kata Charlie, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar kos tersebut.

Usai kejadian itu, pelaku lalu merampas ponsel korban. Saat hendak diambil, korban diminta menebus dengan uang Rp1,5 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga kembali mengancam korban. Jika ingin kasus praktik prostitusinya aman, korban diminta untuk menyetor uang keamanan tiap bulan sebesar Rp500 ribu.

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan diminta setor Rp 500 ribu," kata Charlie.

Merasa tertekan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban meminta bantuan kuasa hukum dan memberanikan diri melapor ke Polda Bali pada Jumat (18/12/2020).

Ditetapkan Tersangka

Menindaklanjuti laporan dari korban, Polda Bali langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, oknum polisi berinisial RCN itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).

"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman. - gha