MK Banjir Gugatan Pilkada 2020, Bukti Pelaksanaan Pilkada Belum Bersih


Senin, 28 Desember 2020 - 08:58:46 WIB
MK Banjir Gugatan Pilkada 2020, Bukti Pelaksanaan Pilkada Belum Bersih Gedung Mahkamah Konstitusi/foto:Medcom.id

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dibanjiri permohonan gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Situasi ini disebut bukti belum terbentuknya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil.

"Membuktikan bahwa kinerja-kinerja penyelenggara kita dan proses pelaksanaan kita masih belum jurdil (jujur dan adil). Karena masih banyak peserta yang merasa tidak puas," kata koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby yang dilansir dari Medcom.id, Minggu, 27 Desember 2020.

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pilkada juga dipertanyakan. Pengawasan dan penindakan harus tegas untuk menciptakan proses pilkada yang bersih dari dugaan kecurangan.

"Semakin banyak data yang masuk ke MK menunjukkan fungsi penindakan dan sengketa yang ada di Bawaslu tidak maksimal," ujar Alwan.

Di sisi lain, dia mengapresiasi upaya para calon kepala daerah yang tak puas terhadap tahapan pilkada untuk menggugat lewat MK. Cara itu sesuai dengan konstitusi.

Mengajukan sengketa ke MK juga dinilai mencegah terjadinya pengerahan massa pendukung masing-masing pasangan calon (Paslon). Mobilisasi massa dikhawatirkan berujung konflik horizontal.

"Dari pada melakukan gerakan jalanan, ujaran kebencian, atau memunculkan konflik horizontal di lokal atau daerah itu justru yang lebih berbahaya," ucap Alwan.

MK dibanjiri 135 gugatan pilkada yang terdaftar per 23 Desember 2020. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah.

Dari keseluruhan angka tersebut tujuh merupakan sengketa pilkada gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 114 sengketa pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa pilkada wali kota dan wakil wali kota.-dani