Edarkan Narkoba, Bapak dan Anak di Inhu Diringkus Polisi


Jumat, 25 Desember 2020 - 14:44:49 WIB
Edarkan Narkoba, Bapak dan Anak di Inhu Diringkus Polisi Bapak dan anak pengedar narkoba diringkus polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Bapak dan anak kandungnya tak berkutik saat diringkus personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu. Mereka berdua diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku berinisial  DMN alias Aba (54) dan BYU (21).

Keduanya ditangkap polisi, Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi yang berbeda. Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,59 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diketahui ayah dan anak kandung,  warga Desa Rantau Mapesai,  Kecamatan Rengat.

"Informasi dari warga, keduanya sering melakukan transaksi narkoba di jalan penghubung antara Desa Rantau Mapesai dengan Desa Pulau Gajah Kecamatan Rengat," kata Misran, Jumat (25/12/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi memerintahkan KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren dan Kanit Satres Narkoba Ipda Donny Patria untuk memimpin tim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui yang sering melakukan transaksi narkoba dilokasi itu adalah DMN alias Aba dan anaknya BYU.

Selanjutnya, Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan DMN di kebun kelapa sawit di jalan penghubung Desa Pulau Gajah dengan Desa Rantau Mapesai.

"Namun, ketika diamankan DMN sempat membuang sebuah kaleng rokok ke semak belukar, untung saja aksi buang Barang Bukti (BB) ini diketahui, saat kaleng itu diambil dan dibuka, ternyata berisi 5 paket sabu-sabu siap edar," jelasnya.

Setelah mendapatkan BB narkoba, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka dan di depan rumah itu duduk seorang pemuda yang diketahui berinisial BYU, anak kandung DMN. Ketika digeledah, polisi menemukan 6 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana BYU dan mengakui jika barang haram itu milik bapaknya.

Kedua ayah dan anak itu langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya.

"Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan. Sejumlah BB juga sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut ," ucap Misran.--argus.