Divonis 4 Bulan Penjara Perkara Pilkada, Kejari Inhu Eksekusi Kades Talang Jerinjing


Senin, 21 Desember 2020 - 21:43:32 WIB
Divonis 4 Bulan Penjara Perkara Pilkada, Kejari Inhu Eksekusi Kades Talang Jerinjing Sebelum dieksekusi, terpidana menjalani rapid test Covid-19./foto:argus.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi Edi Priyantno terpidana dalam perkara Pilkada ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Senin (21/12/2020) sekira pukul 15:30 WIB.

Edi Priyanto merupakan Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat dan juga Sekretaris DPC Nahdatul Ulama Kabupaten Inhu. 

Berdasarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 17 Desember 2020, Edi Priyanto dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp6 juta.

Kajari Inhu Furkon Syah Lubis melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya eksekusi tersebut.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 188 UU RI No. 1 tahun 2015 pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo pasal 71 ayat (1) Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi menjadi UU," ucapnya.

Dikatakan Yulianto, terpidana sebelum dijebloskan di Rutan Rengat Kls II B di Pematang Reba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu melakukan rapid test untuk memastikan terpidana benar-benar sehat dan terhindar dari Covid-19.

Sebelumnya, perkara Pilkada yang menyeret Kades Talang Jerinjing Edi Priyanto ke pengadilan adanya postingan vidio deklarasi dukungan ormas terhadap salah satu pasangan calon bupati Inhu di akun Facebook atas nama Narasinga pada 19 November 2020 lalu di laman komentar akun facebook Liputan Inhu milik wartawan atas nama Putut Wijanarko.

Berdasarkan rekaman video tersebut, Edi Priyanto dilaporkan oleh tim pemenangan Paslon Wahyu Adi-Supriati ke tim Sentra Gakumdu Bawaslu Inhu dan diproses oleh pihak Gakumdu.--argus.