Warga Inhu Dilarang Berkerumun dan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru


Senin, 21 Desember 2020 - 14:12:58 WIB
Warga Inhu Dilarang Berkerumun dan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru Kapolres Inhu AKBP Efrizal menyematkan tanda Operasi Lilin Lancang Kuning 2020 kepada salah seorang personil./foto:argus.

RIAUIN.COM - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi terjadinya kerumunan massa saat pergantian malam tahun baru 2021. Dia juga melarang warga menggelar pesta kembang api dan konvoi kendaraan bermotor.

"Upaya ini untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19. Diminta kepada seluruh personel agar meningkatkan keamanan di tempat ibadah maupun tempat wisata yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcas lantas dan penggalangan protokol kesehatan Covid-19," ujar Kapolres dalam sambutannya, saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning (LK) 2020 di Halaman Mapolres Inhu, Senin (21/12/2020).

Kapolres Inhu juga mengatakan, operasi LK 2020 sebagai salah satu upaya meningkatkan sinergitas Polri dengan instansi terkait dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021. 

Selain itu, kata Kapolres, dalam pengamanan Natal dan tahun baru ini Polri mempersiapkan 83.917 personel termasuk personel Polres Inhu.

"Untuk itu, diminta pada personel agar mempersiapkan mental dan fisik serta selalu menjaga kesehatan," ujarnya. 

Setiap personil diintruksikan untuk melakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika serta fenomena yang berkembang. Kemudian tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

"Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengamanan dan antisipasi terjadinya aksi teror serta kriminalitas yang memanfaatkan momen Natal dan tahun baru," pungkasnya.--argus.