Tak Mau Menyerah, Akhirnya Fikar-Yos Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK


Sabtu, 19 Desember 2020 - 20:37:57 WIB
Tak Mau Menyerah, Akhirnya Fikar-Yos Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RIAUIN.COM - Pasangan Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Sungai Penuh, Fikar Azami-Yos Adrino resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara pada hari Kamis(17/12/2020).

Gugatan sendiri sudah terdaftar di website
https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini terdaftar pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online. 

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan mengaku sudah mengatahui adanya pengajuan sengketa perselisihan hasil di MK. “Benar, sepertinya pengajuan gugatan dilakukan tadi malam (Jumat kemarin, red),” ujarnya, Sabtu (19/12). 

Irwan mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan suara tersebut. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi gugatan. 

“Insya Allah siap, tidak ada masalah, salurannya memang seperti itu. Yang pasti kita akan menyiapkan dokumen terlebih dahulu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kota Sungai Penuh, pasangan Ahmadi Zubir-Alvia Santoni unggul perolehan suara dengan rivalnya Fikar Azami-Yos Adrino. Ahmadi-Antos mendulang 28.783 suara (51,44 persen) sementara Fikar Azami-Yos Adrino memperoleh 27.170 suara atau (48,56 persen). 
Dari jumlah DPT 68.097 yang menggunakan hak pilihnya 57.334. Sisa suara yang tidak terpakai 10.763. - dani