Peroleh 37.116 Suara, M Adil-Asmar Menang di Pilkada Kepulauan Meranti


Kamis, 17 Desember 2020 - 15:05:36 WIB
Peroleh 37.116 Suara, M Adil-Asmar Menang di Pilkada Kepulauan Meranti Muhammad Adil-Asmar.

RIAUIN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti tahun 2020 pada Rabu (16/12/2020).

Pleno digelar di lantai ll Ballroom Gedung Afifa Sport Center Selatpanjang. Dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 9 kecamatan yang ada di Kepulauan Meranti.

Rapat digelar mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir hingga jam 20:00 WIB yang dijaga ketat oleh personel dari Polres Kepulauan Meranti dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti pun turut hadir melakukan pengawasan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, mengatakan, ratusan personel tersebut disebar di beberapa titik. Ada yang berjaga dalam ruangan rapat, di luar ruangan, area parkir, dan melakukan patroli.

"Sebanyak 126 personel, 96 dari Polres dan 30 dari Brimob BKO Polda Riau. Para personel ini diterjunkan untuk menjamin keamanan dan kelancaran rapat pleno rekapitulasi yang diselenggarakan KPU," kata Kapolres.

Saksi-saksi dari empat pasangan calon (paslon) juga turut hadir selama pleno. Namun setelah satu jam rapat dimulai saksi paslon nomor 3 meninggalkan ruangan tanpa alasan, sementara saksi yang lainnya mengikuti sampai selesai.

"Untuk penetapan perolehan suara sekitar pukul 20:10 WIB setelah semua administrasi diselesaikan," kata Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, Rabu (16/12/2020).

Selama pemaparan dari masing-masing PPK, hampir tidak ada sanggahan atau perubahan terhadap hasil pleno yang disepakati pada tingkat kecamatan.

Hanya saja ada beberapa masukan dari Bawaslu terkait perpindahan pemilih serta data pemilih yang ada di desa maupun kecamatan. Selain itu dari Kecamatan Rangsang tidak membawa salinan C hasil KWK, sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk membuka kotak suara di 5 desa yang di Kecamatan Rangsang. Setelah dibuka
ditemukannya isi dari kotak suara tersebut tidak sesuai dengan nomor kotak suara. Selain itu Bawaslu juga memberikan catatan khusus dibeberapa kecamatan.

Abu Hamid menyatakan, berdasarkan hasil penetapan perolehan suara Pilkada Paslon nomor urut 1 H Muhammad Adil - Asmar meraih suara tertinggi dibanding tiga Paslon lainnya.

Adapun rinciannya yakni Paslon nomor urut 1 Muhammad Adil - Asmar meraih 37.116 suara, Paslon nomor 2 Heri Saputra - Muhammad Khozin meraup 18.905, Paslon nomor 3 Mahmuzin Taher mendapatkan suara 22.008 dan
terakhir suara Paslon 4 Said Hasyim - Abdul Rauf mencapai 18.769 suara.

Adapun jumlah suara sah sebanyak 96.798 suara sedangkan suara yang tidak sah yakni 1.872 suara sedangkan suara yang sah dan tidak sah sebanyak 98.670 suara.

Total suara atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kepulauan Meranti mencapai 
98.670 suara atau 70,86 persen dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 139.234. Partisipasi pemilih ini naik 5,46 persen dari Pilkada 2015 lalu yakni hanya 65,40 persen.

"Alhamdulillah, pleno berjalan dengan lancar dan aman dari awal sampai akhir. Hampir tidak ada kendala atau hambatan," tandasnya.

Selanjutnya KPU Kepulauan Meranti akan menunggu waktu untuk menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada serta menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti terpilih dari hasil Pilkada 2020. 

Meski sudah selesai proses rekapitulasi perhitungan suara, belum bisa langsung dilakukan pleno penetapan pemenang Pilkada Kepulauan Meranti atau kepala daerah terpilih.

Ketua KPU mengatakan hal itu menunggu jika ada gugatan di MK, maka daerah yang melangsungkan pilkada akan berproses dulu. Tapi jika dari pengumuman MK tidak ada sengketa, maka dalam waktu maksimal lima hari setelah pengumuman MK akan dilakukan pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih.

"Untuk pleno penetapan pemenang Pilkada Kepulauan Meranti kita menunggu apakah ada yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada yang diregistrasi selama lima hari maka akan kita lanjutkan tahapan itu," kata Abu Hamid.--syah.