PT ASMJ Akui Tanam Sawit di Bibir Sungai, LSM Suluh: Itu Kejahatan Lingkungan, Harus Diproses Hukum


Ahad, 13 Desember 2020 - 20:28:11 WIB
PT ASMJ Akui Tanam Sawit di Bibir Sungai, LSM Suluh: Itu Kejahatan Lingkungan, Harus Diproses Hukum PT ASMJ diduga buang limbah ke sungai./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Perusahaan kebun kelapa sawit  PT Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) yang beroperasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sudah dua kali diduga mencemari lingkungan, akibat limbah yang mereka buang.

Pada bulan Oktober lalu, perusahaan itu mengaku pipa yang mengalami limbah ke pokok sawit bocor. Sehingga limbah tersebut mengalir ke sungai dan menyebabkan pencemaran.

Lantas, pada hari ini, Ahad (13/12/2020) kejadian serupa kembali terjadi. Sungai Bawang yang tadinya berwarna bening berubah menjadi hitam. Namun pihak perusahaan mengaku hal itu terjadi akibat bekas pembuangan janjang (tongkos) sawit.

“Itu karena lelehan janjang sawit yang mengalir ke sungai. Bukan karena pembuangan limbah,” kata Humas ASMJ, Deby Chandra saat dikonfirmasi Riauin.com, Ahad (13/12/2020).

Diceritakannya, perusahaan itu menumpuk janjang sawit tak jauh dari bibir sungai. Pada malam harinya terjadi hujan, “Sehingga minyak janjang sawit itulah yang mengalir ke sungai akibat terbawa air hujan,” tutur Deby.

Sementara itu, Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes mencurigai perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan lingkungan. Oleh karena itu, dirinya meminta agar pihak berwajib agar menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Nerdi, PT ASMJ mengakui telah membuang limbah ke pokok sawit untuk dijadikan pupuk. Sementara sawit yang ditanam oleh perusahaan itu berada dibibir sungai.

“Jadi apabila hari hujan otomatis kan mengalir limbahnya ke sungai, apa ini bukan kejahatan lingkungan,” sergahnya.

Dan lagi, kata Nerdi, perusahaan menanam sawit di pinggir sungai merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan.

“Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh ditanam sawit,” katanya.
 
Menurutnya, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah bufferzone sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Ia melihat PT ASMJ tidak mengindahkan aturan tersebut. Bahkan sepanjang bibir sungai ditanami. Parahnya lagi, limbah cair dibuang ke pokok sawit.“Ini akan laporkan, supaya disusut tuntas,” tutup Nerdi.--hen.