Berpotensi Digugat ke MK, Ini Syarat Pengajuan Sengketa Pilkada 2020


Jumat, 11 Desember 2020 - 19:49:58 WIB
Berpotensi Digugat ke MK,  Ini Syarat Pengajuan Sengketa Pilkada 2020 Gedung Mahkamah Konstitusi - Tirto.id

RIAUIN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) adalah upaya terakhir bagi Paslon yang kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk mengajukan gugatan kecurangan atau sengketa Pilkada.

Mekanisme pengajuan sengketa Pilkada 2020 adalah selisih perolehan hasil suara yang merupakan syarat bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan gugatan perkara Pilkada.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan dalam pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada disebutkan mengenai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada, yaitu selisih suara minimal di bawah dua persen.

Fajar menyampaikan, dalam pemilihan gubernur, ada empat kategori syarat mengajukan sengketa Pilkada. Kategori pertama yaitu daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 2 juta jiwa. Syaratnya adalah selisih suara sebesar dua persen.

Sedangkan daerah dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa persentase selisihnya 1,5 persen. Jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa, selisihnya satu persen.

"Kalau penduduknya lebih dari 12 juta selisihnya setengah persen," jelas Fajar. 

Dalam pemilihan Wali Kota atau Bupati juga terdapat empat kategori syarat pengajuan sengketa.

Untuk daerah dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan 250 ribu jiwa syaratnya harus selisih 2 persen suara. Sedangkan daerah dengan penduduk mencapai 250 ribu hingga 500 ribu jiwa persentasenya 1,5 persen.

Kategori ketiga berlaku untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa yang mensyaratkan selisih 1 persen. Untuk daerah yang penduduknya lebih dari 1 juta jiwa selisihnya 0,5 persen.

Sementara dalam penghitungannya, persentase selisih tersebut dikali dengan jumlah suara sah.

Selain selisih suara, syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah gugatan harus berasal dari pasangan calon dan melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Syarat berikutnya adalah tenggat waktu. Apabila pemohon mengajukan gugatan melebihi tenggat waktu, gugatan tersebut tetap diterima di kepaniteraan. Namun permohonan gugatan tidak akan dilanjutkan apabila dalam proses telaah, pendaftarannya melampaui tenggat waktu.-dan