Kenderaan Dinas Jabatan Roda 4 di Rohul Ditertipkan


Selasa, 23 Mei 2017 - 12:46:23 WIB
Kenderaan Dinas Jabatan Roda 4 di Rohul Ditertipkan
PASIRPENGARAIAN, Riauin.com - Seluruh Kenderaan Dinas Jabatan Roda 4 di Kabupaten Rokan Hulu(Rohul)ditertipkan.hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Nomor.030/BPKAD-BA/2017/127 tanggal 22 Mei 2017 yang ditujukan kepada Dinas/Badan/Inspektorat yang ditanda tangani Sekretaris daerah.

Surat dengan Perihal Penertiban Kenderaan Dinas Operasional jabatan Roda 4 kabupaten Rohul tersebut berbunyi,berdasarkan Peraturan daerah kabupaten Rohul Nomor,5 tahun 2016 tentang Organisasi perangkat daerah,maka perlu dilakukan penertipan terhadap penggunaan Kenderaan Dinas.

Sehubungan dengan itu di minta kepada seluruh Dinas/Badan/Inspektorat segera mengumpulkan Kenderaan Dinas Jabatan dan Kenderaan Dinas Operasional yang ada pada Instansi masing-masing beserta surat tanda nama kenderaan(STNK) dikecualikan Kenderaan Dinas jabatan pejabat Eselon II.

Kemudian Kenderaan Dinas Operasional lapangan Ambulance dan Mobil Patroli Pengawal(Patwal),Kenderan yang dimaksud agar dikumpulkan di lapangan kantor Bupati Rokan Hulu p[aling lambat, hari selasa 23 mei 2017 pukul 15 wib,melalui Badan Pengelolaan keuangan dan asset daerah(BPKAD) cq,Bidang asset selaku Koordinator.

Untuk efektifitas dan Efisiensi waktu diminta kelengkapan kenderaan Dinas tersebut pada kuncinya  ditempelkan Nomor Polisi dan nama SKPD pengguna.(Yus)