Peras 61 Kepala SMP Rp1,5 Miliar di Inhu, Kajari dan Kasi Pidsus Diadili


Kamis, 10 Desember 2020 - 19:13:24 WIB
Peras 61 Kepala SMP Rp1,5 Miliar di Inhu, Kajari dan Kasi Pidsus Diadili Foto ilustrasi.

RIAUIN.COM - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayin Suhikno, Kasi Pidsus Ostar Alpansri serta Kasubsi Barang Rampasan Rionald Febri Rinando diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/12/2020).

Ketiganya didakwa memeras 61 kepala SMP di Kabupaten Inhu sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eliksander Siagian di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina Chaniago disebutkan, ketiga terdakwa antara bulan Mei 2019 hingga Juni 2020, menerima uang sebesar Rp1.505.000.000 dari 61 kepala SMP di Kabupaten Inhu.

Pemberian uang ini agar Kejaksaan Negeri Inhu tidak melakukan penyelidikan terhadap pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016 sampai 2018 di Inhu.

Sesuai dakwaan, dari Rp1,505.000.000 tersebut, terdakwa Hayin Suhikno yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu menerima Rp769.092.000.

Sementara Ostar Alpansri, yang saat itu menjabat Kasi Pidsus menerima Rp275.000.000 dan satu unit handphone merek Iphone X2 . Sementara terdakwa Febri Rinando yang menjabat Kasubsi Barang Rampasan, menerima bagian Rp115.000.000, dan satu unit handphone merek I phone X2.***