Rusidi Rusdan. RIAUIN.COM - Selama 70 hari masa kampanye di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau, Bawaslu telah memproses 105 pelanggaran. Dari 105 pelanggaran tersebut, kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN) menduduki posisi teratas.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat menggelar rapat evaluasi pengawasan kampanye pada Pilkada serentak 2020 di Riau, Selasa (8/12/2020).
Rusidi mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota se-Riau telah melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi pada pencalonan dan masa kampanye.
Total pelanggaran yang diproses Bawaslu se-Riau sebanyak 105 kasus yang bersumber dari temuan pengawas sebanyak 70 kasus dan laporan masyarakat 35 kasus.
"Dari 105 pelanggaran tersebut, kasus netralitas ASN menduduki posisi terbanyak," kata Rusidi.
Dari 70 kasus yang ditemukan pengawas, terbanyak di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah 18 kasus. Kemudian, di Kabupaten Pelalawan dengan jumlah 17 kasus. Sedangkan Jumlah temuan terendah berada di Kabupaten Bengkalis yakni sebanyak 3 kasus.
Sedangkan 35 laporan yang bersumber dari aduan masyarakat, Bawaslu mencatat, 7 laporan di Kota Dumai, 6 di Kuantan Singingi, 5 di Inhu, 4 di Bengkalis dan Siak, 2 di Rohil dan Rohul serta Meranti 1 laporan.--mcr/nal.