Tangkap 11 Pelaku, Penyeludupan 94 Kg Sabu-sabu Digagalkan Polda Riau


Selasa, 08 Desember 2020 - 18:41:06 WIB
Tangkap 11 Pelaku, Penyeludupan 94 Kg Sabu-sabu Digagalkan Polda Riau Kapolda Riau menggelar konferensi pers terkait penangkapan narkoba disejumlah daerah di Riau.

RIAUIN.COM - Kurun waktu 9 hari, Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 94 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Selain narkoba, polisi juga berhasil menangkap 11 orang pelaku di 4 lokasi yang berbeda.
Tak hanya sabu-sabu, petugas juga menyita 22 ribu butir pil ekstasi dari sindikat narkoba itu.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi menjelaskan, sindikat narkoba pertama dibongkar pada 28 November 2020. Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos eksklusif yang terletak di Jalan Cemara Gading, Tangkerang Barat, Pekanbaru.

"Dari kos itu kita tangkap dua pelaku yakni RAD dan JIM. Dimana dari tangan keduanya kita menyita 4 bungkus plastik bening yang di duga berisi pil ekstasi warna orange logo WB," tutur Kapolda saat konferensi pers, Selasa (8/12/2020).

Barang haram itu, lanjut Kapolda,  disimpan di dalam jok motor berplat nomor BM 3093 AAV. Dua handphone milik pelaku juga turut diamankan.

Selanjutnya, untuk sindikat narkoba lain berhasil dibongkar Polsek Bantan diback up Tim Narkoba Polres Bengkalis. Pada 28 November 2020 itu, petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku. Yakni, DUL, AND, dan NAS. Dari tiga pelaku itu, petugas mengamankan 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu yang total sebanyak 44 kilogram. Kemudian sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi.

"Narkoba itu dimasukkan dalam sebuah speedboad yang bermesin tempel 60 PK. Untuk mengembangkan kasus ini 5 handphone milik pelaku juga turut kita amankan," terangnya.

Kapolda melanjutkan, sindikat ini tertangkap setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya  penyelundupan narkoba di wilayah perairan Bantan. Petugas lalu melakukan pengintaian di wilayah pesisir laut Bantan selama 8 hari lamanya. Pengintaian itu akhirnya membuahkan hasil. Dimana sekitar pukul 10.30 wib pada Minggu (06/12) petugas melihat 1 unit Speedboad di sungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai.

"Speedboat itu dikendarai oleh dua orang. Dimana setelah merapat petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tadi," tuturnya.

Kelompok narkoba berikutnya berhasil digulung di Bengkalis oleh Tim Harimau Kampar pada Selasa (1/12/2020). Sebanyak 3 orang tersangka yaitu FRI, JEF, dan HER berhasil ditangkap. Sementara 1 orang berinisial PEN berhasil melarikan diri dan kini tengah dalam perburuan petugas.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 30 kg sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan serta 2 unit handphone. Barang haram ini diketahui berasal dari Negeri Jiran Malaysia yang masuk lewat  jalur laut di Bengkalis. 

Sindikat narkoba terakhir berhasil ditangkap oleh Polsek Payung Sekaki. Dimana ada tiga orang pelaku yang berhasil dicokok petugas. Mereka adalah AFR, FAR, dan RIA. Mereka ditangkap pada Sabtu (5/12/2020)  di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, Pekanbaru.

Awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah itu. Tim langsung bergerak melihat sebuah mobil jenis Nissan Grand Livina hitam berplat nomor BM 1168 JW yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah Stadion Kaharudin Nasution.

"Tim lantas mendekati mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari handphone milik salah satu pelaku didapati percakapan yang mencurigakan. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Benar saja, petugas menemukan 20 bungkus paket besar berisikan Narkotika jenis sabu," paparnya.

"Kita akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka hingga ke proses pengadilan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara cara baru dan kita akan terus kejar mereka," imbuhnya.

Total petugas berhasil mengamankan 94 kilogram sabu, 22 ribu ekstasi, 1 Unit Speedboad 60 PK, 15 handphone, satu unit mobil dan serta satu unit sepeda motor. Sementara para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.--mcr/nal.