Musliadi Ingatkan Tim BERMITRA Awasi Pembagian Kain Sarung di Minggu Tenang


Sabtu, 05 Desember 2020 - 21:25:20 WIB
Musliadi Ingatkan Tim BERMITRA Awasi Pembagian Kain Sarung di Minggu Tenang Musliadi.

RIAUIN.COM - Wakil Ketua Tim BERMITRA Musliadi mengatakan,  peredaran kain sarung bisa ditangkap jika masa kampanye sudah berakhir. Untuk itu Musliadi minta Bawaslu dan segenap elemen masyarakat seperti Relawan Pilkada Jujur untuk mengawasi peredaran kain sarung setelah masa kampanye berakhir. 

Musliadi mengatakan, kain sarung yang dibagikan kepada pemilih memang dibenarkan dalam pasal 26 PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang Pilkada. Kain sarung itu merupakan bahan kampanye berupa pakaian. Sehingga peredaran kain sarung dibenarkan peraturan KPU.

Namun, sambung Musliadi, kain sarung itu hanya boleh diedarkan pada masa kampanye. Kain sarung sebagai bahan kampanye, tidak boleh lagi diedarkan setelah berkahir masa kampanye. 

Sedangkan masa kampanye dalam tahapan Pilkada 2020 berakhir hari ini Sabtu 5 Desember 2020 pukul 24.00 WIB atau pukul 12 malam.  

"Berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020, masa kampanye Pilkada 2020 dimulai 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020,” terangnya kepada Riauin.com, Sabtu (5/12/2020).

Karena itu Musliadi meminta kepada para pendukung Mursini-Indra Putra (BERMITRA) untuk ikut mengawasi peredaran kain sarung setelah berakhir masa kampanye. Jika pemberian kain sarung ditemukan setelah berakhir masa kampanye, itu sama dengan pemberian money politic, sekalipun barang yang dibagikan serupa dengan sebelumnya. 

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra membenarkan hal itu. Menurutnya, hal itu masuk dalam ranah pidana Pilkada, yakni bagian dari money politic. Pada pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, sanksi hukuman kepada pemberi dan penerima. 

"Kita ingatkan masyarakat jangan menerima benda apapun disaat minggu tenang. Sebab, pemberi dan penerima akan diproses hukum. Ancaman hukumannya berat, paling singkat tiga tahun penjara," ujarnya.

Disebutkannya, kain sarung sebagai bahan kampanye hanya boleh beradar pada masa kampanye. Di luar masa kampanye atau setelah masa kampanye berakhir kain sarung tidak boleh lagi diedarkan kepada pemilih.

"Sekali lagi kita ingatkan, masyarakat jangan terjebak dengan iming-iming yang diberikan pihak mana pun selama masa minggu tenang," pungkasnya.--hen.