Ketua Bawaslu Inhu: Pemberi dan Penerima Uang Bisa Terancam Pidana Pilkada


Rabu, 02 Desember 2020 - 14:42:08 WIB
Ketua Bawaslu Inhu: Pemberi dan Penerima Uang Bisa Terancam Pidana Pilkada Ketua Bawaslu Inhu melepas mobil patroli pengamanan Pilkada di halaman Mapolres Inhu./foto:agus.

RIAUIN.COM - Selain bisa merusak tatanan dan mencederai demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), politik uang (money politic) bisa menjerat para pemberi atau penerima uang dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar di Kabupaten Inhu, 9 Desember nanti.

"Tahapan demi tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Inhu tahun 2020 telah mulai dilaksanakan, sebentar lagi akan memasuki tahapan pencoblosan surat suara di TPS yang rentan dengan pelanggaran, salah satunya politik uang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dedi Risanto dalam sambutannya saat menjadi pimpinan apel Patroli Berskala Besar Dalam Rangka Cipta Kondisi Antisipasi Money Politik Menjelang Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Inhu di halaman Mapolres Inhu, Rabu (2/12/2020).

Dalam rangka mengantispasi politik uang, Dedi berharap 
kepada semua pihak agar sama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada Inhu tahun 2020 secara aman, damai dan sejuk serta menolak money politic serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan jangan sampai ada keresahan di masyarakat serta permusuhan yang terjadi akibat adanya perbedaan pilihan dalam Pilkada.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menegaskan, money politics mencederai demokrasi 
pilkada yang jujur dan adil serta pemberi maupun penerima bisa dipidana. 

"Untuk itu mari secara bersama-sama menolak isu sara, ujaran kebencian, berita bohong (hoax) dan politik uang (money politics) sebagai langkah antisipasi pada hari ini melalui apel ini diharapkan menjadi kesepakatan bersama untuk menjaga suhu politik tetap aman, damai dan sejuk," ujarnya.

Ia juga menyampaikan beberapa penekanan dan arahan untuk langkah antisipasi money politik yakni mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan Pilkada yang sedang berjalan.

"Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemberi maupun penerima uang dalam Pilkada diancam dipidana. Kemudian, mendukung setiap langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu dan Panwascam Kabupaten Inhu, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan setiap kegiatan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.--agus.