2 Pengedar Sabu di Kampung Dalam Pekanbaru Diciduk Polisi


Rabu, 02 Desember 2020 - 13:17:03 WIB
2 Pengedar Sabu di Kampung Dalam Pekanbaru Diciduk Polisi 2 tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:willy.

RIAUIN.COM - 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Khadijah Ali atau Kampung Dalam,  Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, diciduk Tim Opsnal Polsek Tampan,  Polresta Pekanbaru, Senin (30/11/2020) dini hari.

Kedua tersangka berinisial RS alias Roza (37), warga Jalan Durian Gg Faizin, Kelurahan Labuh Baru Timur,  Kecamatan Payung Sekaki dan PH alias Putra (23), warga Jalan Utama Gg Kakap II, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar  sabu-sabu di Kampung Dalam.

Dia menyebutkan, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan 29 paket plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari kedua tersangka.

"Yakni sebuah dompet warna kuning krem sebagai tempat penyimpanan sabu, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru hitam BM 2572 AW dan uang Rp3 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu," beber Kapolsek, Rabu (2/12/2020).

Kronologis penangkapan, lanjut Kapolsek, setelah pihaknya mendapat laporan dari warga, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Sekira pukul 00:30 WIB, Senin (30/11/2020) dini hari, lanjut Kapolsek, dirinya bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 terduga sebagai tersangka yang melakukan kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan keterangan tersangka RS alias Roza dan PH alias Putra, bahwa sabu-sabu itu merupakan miliknya yang didapat dari Frans yang dikenal sewaktu berada di Kampung Dalam.

Selanjutnya, tersangka RS alias Roza, mengakui bahwa sebungkus plastik klip bening ukuran besar yang dijualnya Rp250 ribu dan sedangkan satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil dijual Rp100 ribu.

"Atas perbutan kedua tersangka akan disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.--willy.