3 Kurir dan Bandar Ekstasi Ditangkap di Parkiran Paragon Pub Pekanbaru


Selasa, 01 Desember 2020 - 16:12:00 WIB
3 Kurir dan Bandar Ekstasi Ditangkap di Parkiran Paragon Pub Pekanbaru Polisi amankan 3 kurir dan 1 bandar pil ekstasi di Pekanbaru./foto:Willy.

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, menyergap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sultan Syarif Qasim atau tepatnya di Parkiran Paragon Pub dan KTV Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, sekira pukul 00:30 WIB, Ahad (29/11/2020) dini hari.

Keempat tersangka diamankan, satu diantaranya seorang wanita yang diduga bandar narkotika jenis pil ekstasi dan dua pria diduga sebagai kurir dan seorang pembeli.

Tiga pria tersangka itu berinisial AL alias Ade (23), warga Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor,  Kecamatan Tenayan Raya, MP alias Amat (26), warga Jalan Berdikari Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya dan ES alias Eka (35), warga Jalan Wonorejo Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, atau alamat sementara Jalan Rawa Indah I Perum Griya Multazam Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Sedangkan seorang tersangka wanita terduga bandar berinisial EN alias Susan (45) IRT, warga Jalan Durian Gang Buntu, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo membenarkan adanya penangkapan empat tersangka penyalagunaan narkotika jenis pil ekstasi itu.

"Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman di Jalan Sultan Syarif Qasim atau tepatnya di Parkiran Paragon Pub dan KTV, pada Minggu (29/11/2020) dini hari sekira pukul 00.30 WIB," ujar Kapolsek, Selasa (1/12/2020).

Kompol Sanny mengatakan,  penangkapan keempat tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di Parkiran Paragon Pub dan KTV Jalan Sultan Syarif Qasim.

"Setelah mendapat informasi, kita perintahkan anggota untuk turun ke lokasi," jelasnya.

Setibanya di lokasi, sebut Kapolsek, tim menemukan dua tersangka AL alias Ade dan MP alias Amat serta mendapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink dari dalam kantong celana tersangka Ade.

Ketika tersangka Ade di introgasi, pelaku mengakui bahwa dia disuruh oleh tersangka ES alias Eka, sehingga tim melakukan pemancingan terhadap tersangka Eka dan behasil diamankan di Parkiran Paragon Pub dan Ktv, serta kembali dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

Atas pengakuan tersangka Eka,  sambung Kapolsek, dia mengakui bahwa membeli narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang wanita di Kampung Dalam. 

"Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal mengejar bandar yang menjual ekstasi itu, dan berhasil diamankan tersangka EN alias Susan," jelasnya.

Ketika dilakukan penggeledahan papar Kapolsek, ditemukan satu plastik bening berisikan serbuk pil ekstasi warna orange, dan lebih kurang dari satu meter dari tersangka ditemukan sebuah dompet gambar Hello Kitty warna biru merah yang berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir pil ekstasi Merk Hulk warna hijau.

Kemudian, tim juga menemukan sebungkus plastik bening berisikan 29 butir pil ekstasi Merk Instagram warna pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi Merk Instagram warna pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi Merk Instagram warna pink, sebungkus plastik bening berisikan 15 butir pil ekstasi merk WB warna orange jumlah total 105 butir pil ekstasi. 

"Keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir Pil Ekstasi disita untuk diamankan dan dibawa ke Polsek Lima Puluh, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.--willy.