Pencuri dan Penadah Bunga Aglonema Senilai Rp100 Juta di Pekanbaru Diamankan Polisi


Rabu, 25 November 2020 - 21:43:53 WIB
Pencuri dan Penadah Bunga Aglonema Senilai Rp100 Juta di Pekanbaru Diamankan Polisi Polisi ekspos kasus pencurian bunga hias Aglonema di Pekanbaru.

RIAUIN.COM - Nekat curi puluhan tanaman hias jenis bunga Aglonema dari depan teras rumah warga, seorang tersangka tindak pidana pencurian dan penadah diamankan Tim Opsnal  Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).

Tersangka berinisial JA alias Andi (42), warga Jalan Bangau Ujung Kelurahan Kampung Melayu, Sukajadi dan YO alias Oyon (43)  warga Jalan Kutilang Ujung, Sukajadi, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy, Rabu (25/11/2020), membenarkan telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian tanaman hias jenis bunga Aglonema yang dilakukan tersangka JA alias Andi (42), bersama tersangka tindak pidana pertolongan jahat atau penadah berinisial YO alias Oyon (43).

Disebutkan Kapolsek, sebelum kedua tersangka diamankan petugas, pada Minggu (08/11/2020) pagi, korban Elis Simanungkalit (64) Ibu Rumah Tangga (IRT), baru bangun tidur di rumahnya di Jalan Repelita I Kelurahan Tampan,  Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Lantas, lanjut Kapolsek, korban sedianya membuka pintu rumah depan teras rumah untuk melihat suasana indah tanaman hias yang ditanamnya. Namun ia terkejut saat melihat bunga jenis Aglonema kesayanganya tidak ada, karena sudah dicuri tersangka JA alias Andi.

Merasa penasaran sambung Kapolsek, korban melihat rekaman CCTv yang ada di rumahanya dan melihat seorang laki-laki yang tidak ia kenal telah mengambil 27 tanaman hias miliknya tanpa seizin korban. 

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan senilai Rp100 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Payung Sekaki, pada 23 November 2020.

Menindaklanjuti aduan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Safril dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Selasa (24/11/2020), tim mendapat informasi keberadaan terduga tersangka penadah tersangka YO alias Oyon.

Tidak ingin buruan kabur, Tim Opsnal  yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Safril beserta anggota melakukan penangkapan terhadap terduga Oyon di Pasar Palapa, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

"Saat ditanyai petugas tersangka YO alias Oyon mengaku mendapatkan tanaman hias tersebut dari pelaku tersanga JA alis Andi. Atas info tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka berhasil mengamankan tersangka JA alias Andi di rumahnya di Jalan Bangau Ujung Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru," papar Kapolsek.

"Selanjutnya kedua tersangka tersangka JA alias Andi dan YO alias Oyon dibawa ke Polsek Payung Sekaki, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuh Kapolsek lagi.  

Adapun barang bukti tindak kejahatan kedua tersangka yang diamankankan lanjut Kapolsek, satu batang Tanaman Aglonema, satu mantel hujan warna kuning Merk Rox, sebuah topi merk LEE Sport Warna Biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dan 1 unit Bentor atau Becak Motor Merk Yamaha Jupiter Warna Merah maron. 

"Kedua tersangka akan disangkakan penerapan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.--rls/willy.