Curi Besi Rangka Halte di Jalan Sudirman, 2 Pria di Pekanbaru Dibekuk Polisi


Selasa, 24 November 2020 - 21:30:53 WIB
Curi Besi Rangka Halte di Jalan Sudirman, 2 Pria di Pekanbaru Dibekuk Polisi Polisi melakukan olah TKP terkait lokasi pencurian besi rangka halte di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

RIAUIN.COM - Nekat bongkar dan curi besi rangka pergola halte di Jalan Sudirman depan Happy Puppy milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan dua dari tiga tersangka.

Tersangka diketahui CH alias Candra (36) supir oplet, warga Jalan Agus Salim Gg Becek Kelurahan Pekanbaru Kota, KF alias Keong (23), warga Jalan Puyuh Mas Kelurahan Tangkerang Tengah. Sedangkan ZB masih dalam tahap pencaharian petugas atau DPO.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pencurian disertai pengrusakan atau curat itu.

Dikatakan Kapolsek, sebelum kedua tersangka diamankan, korban dalam hal ini pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru mendapat laporan dari pimpinannya, pada Jumat (20/11/2020) pagi, telah terjadi pencurian besi rangka halte pergola di Jalan Sudirman,  tepatnya di depan Karaoke Happy Puppy, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Setelah korban mengecek ke lokasi, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya sesuai LP LP/ 1154 / XI /2020/Riau/Sek.B.Raya.tanggal 20 November 2020. Ditaksir kerugian sekitar Rp15 juta.

Tim Opsnal  melakukan penyelidikan dan olah TKP di lapangan dan mendapat informasi ketiga tersangka CH, KF dan ZB (DPO), dan sudah mengetahui keberadaan tersangka Sabtu (21/11/2020) pagi.

Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka saat berada di Jalan Kasah. Polisi juga mendapatkan barang bukti satu potongan besi rangka halte tersebut.

"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya, guna pengembangan dan proses penyidikan. Sedangkan DPO ZB masih dalam tahap pencaharian petugas," sebut Kapolsek, Selasa (24/11/2020).

Atas perbuatan kedua tersangka lanjut Kapolsek, kedua tersangka bakal disangkakan penerapan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.--willy.