UMK Inhu 2021 Rp3.082.808 Sudah Ditetapkan Gubernur Riau


Selasa, 24 November 2020 - 21:05:18 WIB
UMK Inhu 2021 Rp3.082.808 Sudah Ditetapkan Gubernur Riau Endang Mulyawan.

RIAUIN.COM - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2021 sudah ditetapkan sebesar Rp3.082.808. Penetapan UMK Inhu ini mulai berlaku 1 Januari 2021.

Besaran UMK Indragiri Hulu berdasarkan Surat Keputusan Guberur Riau Riau Syamsuar Nomor : Kpts1581/XI/2020 Tanggal 20 November 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Endang Mulyawan, membenarkan telah diterbitnya Surat Keputusan Gubernur Riau terkait UMK Inhu tersebut.

"SK Gubri sudah kita terima dan selanjutnya akan kita sosialisasikan,” kata Endang, Selasa (24/11/2020).

Menurut Endang, Penetapan besaran UMK Inhu ini sudah sesuai dengan usulan yang disampaikan Bupati Inhu Yopi Arianto kepada Gubernur Riau sebesar Rp3.082.808.

"UMK Inhu tahun 2020 naik dari Rp2.985.193  menjadi Rp3.082.808 atau meningkat 3.27 persen di tahun 2021," kata Endang.

Dijelaskan Endang, penetapan UMK Inhu tahun 2021 sebesar Rp3.082.808 merupakan hasil rapat kesepakatan dewan pengupahan Kabupaten Inhu yang dilaksanakan  3 November 2020 dan tertuang dalam berita acara rapat Nomor 002/BAK-Depekab/XI/2020.

Kenaikan UMK Inhu ini mengikuti peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015  tentang pengupahan dengan mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1.85 persen dan angka inflasi nasional.

"Dengan telah ditetapkannya UMK Inhu tahun 2021, kesejahteraan buruh dapat meningkat,” tutupnya.--agus.