UMK 2021 di 7 Daerah di Riau Naik, Ini Data Lengkapnya


Selasa, 24 November 2020 - 13:33:59 WIB
UMK 2021 di 7 Daerah di Riau Naik, Ini Data Lengkapnya Ilustrasi UMK.

RIAUIN.COM - Gubernur Riau Syamsuar telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2021. Dari hasil penetapan UMK itu, 7 daerah menaikkan upah dibanding tahun lalu, sedangkan 5 daerah lainnya tidak menaikkan upah, sesuai peraturan Mentri Tenaga Kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Jonli mengatakan,
adapun 7 daerah yang menaikkan UMK  diantaranya, Kabupaten Kampar Rp3.023.840,48, Bengkalis Rp3.342.891,35, Siak Rp3.081.146,33, Kuantan Singingi Rp3.091.132,63, Meranti Rp2.985.000,00, Rokan Hilir Rp2.996.539,09 dan Indragiri Hulu Rp3.082.808.

Sedangkan untuk 5 daerah yang tidak menaikkan UMK diantaranya Kota Pekanbaru Rp2.997.291,69, Dumai Rp3.383.834,29, Rokan Hulu Rp2.960.855.02, Indragiri Hilir 2.984.696,63, dan Pelalawan 3.002.838,89. 

Jonli mengatakan, bagi daerah yang tidak menaikkan UMK, tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana masing-masing daerah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP. Jika UMP lebih tinggi dari daerah maka, daerah harus menaikkan upah di atas UMP. Dan dengan telah ditekennya UMK maka segera dijalankan pada awal Januari 2021.

“UMK lah dasar orang menerima upah pekerja itu dibayar oleh perusahaan, bukan UMP. Makanya, UMK lebih tinggi dari UMP. Dan, SK UMK ini sudah di teken oleh Gubernur untuk 2021,” pungkas Jonli.--mcr/nal.