Bapemperda DPRD Riau Bahas Ranperda Penyertaan Modal


Kamis, 19 November 2020 - 08:49:13 WIB
Bapemperda DPRD Riau Bahas Ranperda Penyertaan Modal Ketua Bapemperda DPRD Riau Mamun Solihin didampingi Anggota Bapemperda Karmila Sari saat memimpin rapat pembahasan Ranperda Penyertaan modal bersama beberapa BUMD

RIAUIN.COM- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau melakukan rapat bersama PT Bank Riau Kepri, PT Jamkrida Riau dan Pemprov Riau yang diwakili Biro Administrasi Perekonomian dan SDA dan Biro Hukum terkait pembahasan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri dan PT Jamkrida, Kamis (19/11/2020).

Rapat ini dipimpin Makmun Solihin selaku Ketua Bapemperda dan anggota Bapemperda lainnya yaitu Karmila Sari serta tenaga ahli Bapemperda dan dihadiri Biro Perekonomian dan SDA , Biro Hukum, PT Bank Riau Kepri dan PT Jamkrida Riau.

Makmun Solihin menjelaskan terkait usulan Bepemperda di 2020 yang menjadi prioritas di DPRD Riau, sesungguhnya tidak ada jadwal pembahasan Raperda yang masuk baru karena sudah terhimpit dengan persiapan persiapan untuk 2021

"Namun karena ini begitu penting dan sudah masuk di meja pimpinan, kita eksekusi apapun hasilnya," ujar Mamun.

Dari Biro ekonomi memaparkan penyertaan modal Bank Riau Kepri dan Jamkrida ini sesuai perundangan yang berlaku. Yang pertama PP no 54 tahun 2017 tentang BUMD, dimana pada pasal 6 menerangkan bahwa BUMD yang dimiliki oleh lebih dari satu pemerintahan daerah maka kepemilikan saham harus dimiliki oleh satu daerah lebih dari 51 persen.

Yang kedua pasal 139 ayat 2 menyatakan terhadap perusahaan yang kepemilikan sahamnya satu daerah di bawah 51 persen daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51 persen. -vie