Ratusan Truk ODOL Terjaring Razia di Jalan Lintas Timur Pelalawan


Ahad, 22 November 2020 - 23:20:59 WIB
Ratusan Truk ODOL Terjaring Razia di Jalan Lintas Timur Pelalawan Razia ODOL di Jalan Lintas Timur Pelalawan.

RIAUIN.COM - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPPTD) Wilayah IV Riau dan Kepri, kembali menjaring ratusan truk Over Dimensi Over Load (Odol) dan angkutan penumpang serta angkutan gas LPG (B3) di Jalur Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan selama 3 hari, dari 18-21 November 2020.

Ratusan truk tersebut terjaring dalam operasi penegakan hukum (Gakkum) gabungan yang dilakukan oleh tim TRC- DALOPS BPTD IV Riau dan Kepri bersama Ditlantas Polda Riau, Ditreskrimsus Polda Riau (Korwas PPNS), Datasemen POM TNI AD, Dishub Pelalawan, Dishub Indragiri Hulu, Satlantas Polres Pelalawan dan Satlantas Polres Inhu.

Kasi LLAJ BPTD IV Riau dan Kepri Efrimon mengatakan, kegiatan ini merupakan yang kedua, sebelumya dilakukan di Kota Dumai. Dimana kegiatan ini juga sesuai dengan komitmen BPTD IV dalam mewujudkan program bebas ODOL 2023, terutama di Provinsi Riau maupun Kepri.

"Ini sebagai bentuk implementasi Roadmap Indonesia bebas ODOL 2023. Terutama di Provinsi Riau wilayah kerja BPTD IV yang akan terus dilaksanakan secara rutin," kata Efrimon, akhir pekan lalu di Pelalawan.

Dari ratusan truk yang terjaring, jelasnya, Tim Gakkum kembali menemukan pelanggaran pada kendaraan pengoperasian angkutan B3, yaitu gas LPG yang tidak di lengkapi dengan dokumen perizinan dan kartu pengawasan angkutan B3. 

Pelanggaran tersebut termasuk fatal yang tidak bisa diunjukan pengemudi saat operasional dan lansung ditindak tegas oleh petugas Gakkum sesuai yang telah diatur dalam undang-undang.

"Saat ini, kendaraan pengangkut B3 menjadi perhatian khusus bagi kita dalam melakukan pengawasan di jalan. Begitu juga terhadap perusahaan yang sangat kita sayangkan masih abai terhadap kelengkapan pengangkutan barang beracun dan berbahaya di jalan raya. Padahal ini merupakan kewajiban yang juga berkaitan dengan keselamatan," ujarnya.

Selain itu tambahnya, dalam operasi ini juga melakukan pemeriksaan kelaikan jalan dan kelengkapan administrasi bagi angkutan penumpang, dimana tim Gakkum juga masih menemukan banyak penyimpangan yang dilakukan pemilik bus maupun perusahaan. Diataranya terkait trayek yang tidak dilengkapi dengan perizinan.

"Untuk itu, guna memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum, kita tim gabungan melakukan tindak tegas terhadap bus yang tidak mematuhi aturan atau membuat pelanggaran. Apa lagi dalam waktu dekat ini akan memasuki natal dan tahun baru 2021," tuturnya.

Sebagai informasi, adapun ratusan kendaraan yang terjaring dan diberikan sanksi dalam operasi Gakkum gabungan tersebut adalah, truck ODOL sebanyak  64 unit, pelanggaran  STUK, sebanyak 64 kendaraan, STNK sebanyak 17, angkutan penumpang sebanyak 20 unit angkuta B3 mitra sebanyak 23 unit dengan total keseluruhan sebanyak 194 truck yang sanksinya berupa tindak pidana ringan oleh Tim Gakkum BPTD IV Riau-Kepri dan Dirlantas Polda Riau.--mcr/nal.