Dugaan Pidana Pilkada, Kejari Inhu Terima Berkas Kades Talang Jerinjing


Kamis, 19 November 2020 - 21:11:22 WIB
Dugaan Pidana Pilkada, Kejari Inhu Terima Berkas Kades Talang Jerinjing Penyerahan berkas tersangka EP ke Kejari Inhu./foto:agus.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan tindak pidana Pilkada atas nama Edi Priyanto (EP) dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Kabupaten Inhu, Kamis (19/11/2020).

"Benar, berkas perkara sudah P21 dan telah kita terima dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Inhu dan selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk proses persidangan," ujar Plt Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis melalui Kasi Pidum (Pidana Umum), Yulianto Aribowo.

Tersangka EP merupakan Kades Talang Jerinjing yang juga Sekretaris Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Inhu, dilaporkan ke Bawaslu oleh tim pemenangan paslon nomor urut 4, Wahyu Adi-Supriati.

EP diduga melakukan tindak pidana Pilkada dengan mendeklarasikan dukungan terhadap paslon nomor urut 2 bersama salah satu ormas yang terekam dalam video berdurasi 35 detik.

Laporan terhadap EP tersebut, tercatat di Bawaslu Inhu tertanggal 20 Oktober 2020, dengan nomor laporan: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020.

Tersangka EP dijerat UU Nomor 10 Tahun 2016 jo UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal188, setiap pejabat negara, ASN, kepala desa atau sebutan lainnya yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.Yaitu, dipidana dengan pidana penjara paling paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).--agus.