Tak Miliki Izin Angkut B3, 16 Truk Gas LPG dan BBM Ditilang di Dumai


Ahad, 15 November 2020 - 21:18:14 WIB
Tak Miliki Izin Angkut B3, 16 Truk Gas LPG dan BBM Ditilang di Dumai Petugas sedang melakukan razia terhadap truk LPG dan BBM yang tak memenuhi izin.

RIAUIN.COM - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau menilang 16 truk pengangkut gas LPG dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dumai, Ahad (15/11/2020).

Penilangan dilakukan karena truk tersebut tidak miliki Kartu Pengawasan dan Izin Angkut B3. Penegakan Hukum (Gakkum) Gabungan di Kota Dumai akhir pekan lalu selama tiga hari  berturut-turut bersama tim gabungan dari POM TNI Angkatan Darat (AD), Ditlantas dan Ditkrimsus Polda Riau, Sat Lantas Polres Dumai, Dishub Dumai dan TRC-DALOPS BPTD IV Riau-Kepri.

Kepala Seksi (Kasi) LLAJ BPTD Wilayah IV  Riau dan Kepri, Efrimon mengatakan, pengemudi truk pengangkut tabung gas LPG dan BBM tersebut tidak bisa menunjukan Kartu Pengawasan dan Izin Angkut B3 saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas dilapangan.

Pada hal izin tersebut wajib ada sesuai aturan yang diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Khususnya truk pengangkut barang yang masuk dalam kategori B3 yakni barang berbahaya dan beracun.

"Karena tidak bisa menunjukan izin itu, maka kita lakukan tindak tegas dengan melakukan penilangan sesuai aturan yang berlaku," tegas Efrimon.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap kendaraan penumpang dan juga travel gelap yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang. Dimana untuk kendaraan penumpang ini jumlahnya mencapai 9 unit yang keberangkatannya ditunda dan dititipkan di terminal Tipe A Kota Dumai.

"Penahanan ini kita lakukan karena pelanggaran yang mereka lakukukan cukup fatal. Karena sama sekali tidak memiliki izin yang sangat beresiko terhadap nyawa penumpang," jelasnya.

Ia menuturkan, selama pelaksanaan operasi Gakkum ini, petugas mengeluarkan sebanyak 157 tilang dengan rincian 16 tilang dari Sat Lantas Polres Dumai, 14 tilang dari  Dishub Kota Dumai, dan 127 tilang dari  TRC-DALOPS BPTD IV.

"Dari 157 tilang yang dikeluarkan tersebut  berupa pelanggaran adiminitrasi dan Ranmor, yang sanksinya juga diberikan sesuai dengan aturan berlaku," katanya.

Meski pihak BPPTD sudah sering melakukan operasi Gakkum ini, ia mengatakan masih banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kendaraan. Terutama pada kandaraan kategori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang sebelumnya telah dilakukan penindakan tegas.

Kendati demikian, pihak juga tidak akan berhenti untuk menindak pelanggaran ini dan akan terus melakukan penindakan tegas sebagaimana mestinya sesuai komitmen BPTD Wilayah IV Riau dan Kepri dalam menimalisir pelanggaran di provinsi Riau maupun Provinsi Kepri. 

"Ini tidak hanya untuk penegakan aturan, tapi juga untuk keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. Temasuk pemeliharaan jalan yang selama ini kerusakannya lebih besar disebabkan oleh truk ODOL. Kita kembali menghimbau untuk pemilik truk maupun pengusaha agar kedepan bisa mematuhi aturan. Agar semua berjalan lancar dan aman sesuai harapan," tuturnya.--mcr/nal.