OJK Riau Sebut Banyak Investasi Bodong di Masa Pandemi, Termasuk Vtube


Ahad, 15 November 2020 - 18:56:48 WIB
OJK Riau Sebut Banyak Investasi Bodong di Masa Pandemi, Termasuk Vtube Yusri.

RIAUIN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengingatkan masyarakat agar waspada terkait maraknya investasi ilegal alias bodong di masa pandemi Covid-19. Mereka umumnya memanfaatkan media daring untuk lebih mudah mengakses calon korbannya.

"Selama 2020, tercatat sebanyak 394 kasus dari total 838 kasus investasi bodong yang terjadi dalam 5 tahun terakhir di Indonesia," kata Kepala OJK Riau Yusri di Pekanbaru, Ahad (15/11/2020).

Berdasarkan data  yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi, lanjutnya, total kerugian masyarakat yang disebabkan investasi bodong dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp92 triliun.  

"Salah satu investasi ilegal yang sedang marak di masyarakat yaitu PT Future View Tech atau lebih dikenal dengan Vtube yang menggunakan media online dalam menjalankan praktik investasinya. Mereka menawarkan paket investasi kepada masyarakat dengan memberikan return hanya dengan menonton video dan iklan pada website Vtube," kata Yusri.

Dikatakannya, PT Future View Tech atau Vtube sudah dinyatakan sebagai investasi ilegal berdasarkan siaran pers Satgas Waspada Investasi No SP 06/SWI/VII/2020 karena tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.  Namun penyebaran investasi Vtube sudah meluas dan menjangkau masyarakat di banyak daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Riau.

"Aksesnya yang mudah dan tidak dikenakan biaya pendaftaran atau gratis bagi anggota yang baru bergabung. Namun, akan dikenakan biaya kepada anggota apabila ingin melakukan top up atau upgrade level yang lebih tinggi untuk mendapatkan return yang lebih besar dengan estimasi keuntungan mencapai Rp70 juta/bulan," lanjutnya.

Sebelum Vtube, lanjut dia,  sudah banyak juga perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Provinsi Riau yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu di antaranya, PT Kampung Kurma Indonesia, HIPO, CV Tri Manunggal Jaya, E-Dinar Coin dan Multi Digital Poin.***