Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun


Senin, 09 November 2020 - 16:47:02 WIB
Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin.

RIAUIN.COM - Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning.

Amril dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tak hanya hukuman pidana 6 tahun penjara hak politik Amril Mukminin juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan.

Pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut berlangsung, Senin (9/11/2020) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan diketuai Lilin Herlina.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, dalam tuntutannya JPU menghukum Amril dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa KPK juga menghukum Amril membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Amril. Pidana tambahan itu disampaikan KPK dalam sidang yang beragendakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) Amril.

Dalam tuntutan KPK, Amril dinilai terbukti melakukan korupsi secara berlanjut, yakni suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebanyak Rp5,2 miliar terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning dan gratifikasi dari dua orang pengusaha pabrik kelapa sawit sebanyak Rp23,6 miliar lebih.***