Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bukittinggi


Ahad, 01 November 2020 - 20:44:48 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bukittinggi Stefanus Satake Bayu.

RIAUIN.COM - Polisi menetapkan 4 pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan 2 prajurit TNI, Jumat (30/10) lalu di Kota Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan,  awalnya polisi menetapkan 2 pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan ada 2 tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26)

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata Bayu, Ahad (1/11/2020).

Ia mengatakan, tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTv toko yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan juga dengan CCTv.

Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan 2 orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 2 anggota TNI Kodim 0304/Agam.

"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.

Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.

Ia mengungkapkan, dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.

"Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka," katanya.

Dody menjelaskan saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.

Sementara untuk motor gede yang biasa disingkat moge, sebanyak 13 unit saat ini diamankan di kantor polisi.

Polisi menegaskan, siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

"Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," katanya.

Sebelumnya, peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, pada jumat sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.***