Tebang Pohon Demi Reklame, Jika Terbukti Walikota Pekanbaru Ancam Cabut Izin CV RB


Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:21:41 WIB
Tebang Pohon Demi Reklame, Jika Terbukti Walikota Pekanbaru Ancam Cabut Izin CV RB Meskipun ada papan peringatan dilarang merusak pohon, namun masih ada yang nekad merusak pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru untuk kepentingan bisnisnya.

RIAUIN.COM- Kasus pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai masih bergulir, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk staf CV RB yang diduga bergerak di bidang periklanan. 

Walikota Pekanbaru, Dr. Firdaus, ST. MT saat dikonfirmasi menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian diharpkan dapat memberi sanksi yang setimpal terhadap kasus pengrusakan tata kota.

"Kita minta Polisi untuk melakukan tindakan hukum yang setimpal. Itu kan perusakan sama dengan karhutla. Ini kayu di dalam kota berusia sudah belasan tahun dipotong seenaknya saja," ucap Walikota, Senin (26/10/2020).

Dikatakan Walikota, kasus ini harus diusut hingga para pelaku benar-benar dijatuhi hukum. Walikota menilai perbuatan yang dilakukan oknum ini sama saja dengan perusakan hutan dan lahan. Sehingga, hukuman yang diberikan sama dengan perusak hutan dan lahan.

"Itukan yang ditangkap pelaku, sebagian otaknya. Kita kan ingin lebih jauh lagi. Makanya kita minta Pak Kapolres, Pak Kapolsek, ini sesuai semangat yang disampaikan Pak Kapolda. Bagaimana kita untuk lebih tegas dan disiplin penanganan Karhutla. Ini kan bagian dari situ. 83 pohon itu umur sekian lama. Itu sudah sangat biadab," ujarnya.

Sedangkan terkait keterlibatan oknum staf perusahaan, Walikota menegaskan bakal melakukan evaluasi izin usaha tempat oknum itu bekerja. 

"Makanya nanti berkaitan dengan usahanya, kita evaluasi. Tapi yang paling penting kepada pribadi yang melakukan itu," ujar Wako.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Bukit Raya berhasil meringkus empat tersangka yang melakukan penebangan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Empat tersangka ini melakukan aksinya pada Minggu (11/10/2020) pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, sebanyak 83 pohon yang ditebang pelaku tanpa izin.

"Empat pelaku ini memotong 83 pohon yang berupa pohon gelondongan tiang sebanyak 48 dan pohon tabebuya sebanyak 35 pohon. Pohon-pohon itu sudah dipangkas dan dirusak. Pohon yang sedianya ketinggian 5-7 meter dipangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter," ucap Arry, Minggu (25/10/2020).

Setelah dilakukan penyelidikan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan empat pelaku berinisial JW, MH, RA dan RP. Dari 4 pelaku ini, salah satunya dari pihak CV RB, dan 3 pelaku lainnya sebagai pelaksana dalam perusakan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku MH, RA dan RP mendapat perintah dari JW untuk melakukan pembersihan terhadap pohon-pohon tersebut yang menutupi papan reklame yang berada di Jalan Tuanku Tambusai," jelasnya. -mcp/vie